Sabtu, 16 Mei 2026

Terbaru Rincian Tarif Tes Antigen di Bandara hingga Stasiun

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan penetapan batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid diagnostic test antigen (RDT-Ag)

Tayang:
Editor: Evan Saputra
bangkapos.com
Seorang mahasiwa saat tes swab di Universitas Bangka Belitung sebelum divaksin covid 19 Rabu (15/9/2021).(Bangkapos.com/Deddy Marjaya) 

Pemeriksaan tes antigen di stasiun milik PT KAI tidak diperuntukkan untuk seluruh masyarakat umum, melainkan hanya bagi penumpang yang mempunyai tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas pembayarannya.

Rapid test antigen bandara

Harga rapid test antigen di bandara PT Angkasa Pura (II) Persero juga ada penyesuaian tarif, dari sebelumnya Rp 99.000 menjadi Rp 85.000.

Tarif antigen yang ditetapkan tersebut berlaku untuk bandara-bandara berikut:

Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang)
Bandara Husein Sastranegara (Bandung)
Bandara Kualanamu (Medan)
Bandara Supadio (Pontianak)
Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang)
Bandara Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh)
Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang)
Bandara Sultan Thaha (Jambi)
Bandara Depati Amir (Pangkalpinang)
Bandara Silangit (Tapanuli Utara)
Bandara Kertajati (Majalengka)
Bandara Banyuwangi
Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya)
Bandara Radin Inten II (Lampung)
Bandara H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan)
Bandara Fatmawati Soekarno (Bengkulu)
Bandara Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved