Buruan Ada Pemutihan Pajak dan Gratis Bea Balik Nama Tahun 2021 di 16 Daerah Ini, Syaratnya Mudah!
Kabar gembira, buruan! Pemutihan pajak dan gratis bea balik nama diberlakukan di 16 daerah ini, termasuk Bangka Belitung.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Ada kabar gembira bagi Anda pemilik kendaraan bermotor.
Pada 2021 ini sejumlah pemerintah daerah memberlakukan pemutihan pajak dan gratis bea balik nama.
Jadi, Anda enggak perlu keluar uang urus pajak motor mati dan gratis balik nama.
Ya, ini adalah info penting untuk pemilik motor yang pajak kendaraannya sudah mati atau kadaluwarsa.
Segera ke Samsat terdekat, karena ada 16 daerah sedang menggelar pemutihan termasuk DKI Jakarta.
Proses pengurusan pemutihan kendaraan ini mudah, cukup bawa KTP pemilik kendaraan, STNK dan BPKB.
Baca juga: Tak Perlu Lagi PCR, Aturan Naik Pesawat Semua Maskapai Asal Penuhi Persyaratan Ini
Baca juga: Bikin Hotman Paris Tercengang, Marlina Octoria Beberkan Durasi Hubungan Suami Istri dengan Suaminya
Tapi perlu diingat juga ya setiap wilayah punya batas waktu yang berbeda-beda.
Biar lebih lengkapnya berikut 15 wilayah masih berlaku pemutihan pajak kendaraan.
1. DKI Jakarta
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor yang jatuh tempo sebelum 2021.
- Pemberian diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang jatuh tempo sebelum 2021 sebesar 5 persen.
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor yang jatuh tempo pada 2021
- Pemberian diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang jatuh tempo pada 2021 sebesar 5 persen.
Batas akhir sampai September 2021.
2. Jawa Barat
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 2 persen untuk pembayaran saat jatuh tempo sampai 30 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 4 persen untuk pembayaran 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 6 persen untuk pembayaran 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 8 persen untuk pembayaran 90 hari sampai 120 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 10 persen untuk pembayaran 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor baru
- Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.
Batas akhir sampai 24 Desember 2021.
3. Banten
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk tunggakan tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 2 persen untuk jatuh tempo Oktober 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 4 persen untuk jatuh tempo November 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 6 persen untuk jatuh tempo Desember 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 10 persen untuk jatuh tempo Januari 2022 (berlaku sampai 30 September 2021)
- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
- Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat nomor hitam atas nama badan atau perusahaan)
- Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat kuning berbadan hukum).
Batas akhir sampai 31 Desember 2021.
4. Yogyakarta
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Penghapusan sanksi denda SWDKLLJ di tahun yang telah lewat.
Batas akhir sampai 31 Desember 2021.
5. Jawa Timur
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya
- Diskon 20 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor roda dua dan roda tiga
- Diskon 10 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih.
Batas akhir sampai 9 Desember 2021.
6. Bali
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.
Batas akhir sampai 17 Desember 2021.
7. Riau
- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor:
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Batas akhir sampai 9 November 2021.
8. Lampung
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.
Batas akhir sampai 30 September 2021.
9. Bengkulu
- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor:
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor roda dua
- Penghapusan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor roda dua.
Batas akhir sampai 22 Desember 2021.
10. Kalimantan Utara
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Diskon 20 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor.
Batas akhir sampai 31 Desember 2021.
11. Kalimantan Barat
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.
Batas akhir sampai 30 September 2021.
12. Kalimantan Tengah
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor untuk tahun ke-2 dan seterusnya
- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
- Penghapusan pajak progresif untuk mobil ke-3 dan seterusnya.
Batas akhir sampai 25 Oktober 2021.
13. Kalimantan Selatan
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
- Penghapusan tunggakan Pajak Progresif
- Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor non progresif
Batas akhir sampai 9 Oktober 2021.
14. Sulawesi Barat
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.
Batas akhir sampai 30 November 2021.
15. Sulawesi Selatan
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.
Batas akhir sampai 29 September 2021.
Baca juga: Bikin Kaya Mendadak, Uang Kertas Rp500 Gambar Orang Utan Ini Dijual Sampai Rp99 Juta
Baca juga: Gisel Ungkap Banyak Posisi di Kamar dan Lebih Jago Goyang dari Wijin, Sampai Ngaku Sering Gak Puas
16. Bangka Belitung
- Bebas denda pajak
- Gratis Bea Balik Nama (BBN) ke-2 dan seterusnya
Masa berlaku: 1 Oktober 2021- 31 Desember 2021
Info lebih lengkap bisa disimak di laman Bakeuda Provinsi Bangka Belitung (*/bangkapos.com)
