Ketika Istri Novel Baswedan Bangga Suaminya Dipecat KPK: Bukan Karena Langgar Kode Etik!

WK hanya dalih untuk menyingkirkan Novel dan 56 pegawai KPK lainnya yang selama ini gencar memberantas korupsi. "TWK yang sudah jelas dilanggar .."

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Istri Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rina Emilda menunjukkan foto kondisi Novel Baswedan melalui layar ponsel saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (28/8/2017). Dalam keterangannya, menjelaskan kondisi terkini Novel Baswedan usai menjalani pengobatan akibat penyiraman air keras, serta mengharapkan Presiden Joko Widodo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan. 

BANGKAPOS.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan 57 pegawainya.

Dari puluhan pegawai KPK yang diberhentikan di antaranya adalah Novel  Baswedan.

Meski Novel Baswedan telah diberhentikan dari KPK, ia mendapat dukungan dari wanita yang tak lain adalah istrinya.

Rina Emilda, istri Novel Baswedan yang mengethaui sang suami telah diberhentikan mengaku bangga.

Adapun alasannya, Novel Baswedan dipecat bukan karena melanggar kode etik.

Baca juga: 7 Amalan Penghapus Dosa Zina agar Mendapat Ampunan Allah Ketika Terjerumus Maksiat

Baca juga: Tak Perlu Lagi PCR, Aturan Naik Pesawat Semua Maskapai Asal Penuhi Persyaratan Ini

Baca juga: Ini Harga Pertalite, Pertamax, dan Dexlite Terbaru yang Disesuaikan Pertamina di Seluruh Indonesia

"Saya menjemput dengan bangga karena tidak ada kode etik yang dilanggar," ujar Rina di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).

Novel diberhentikan lantaran tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Rina, TWK hanya dalih untuk menyingkirkan Novel dan 56 pegawai KPK lainnya yang selama ini gencar memberantas korupsi.

"TWK yang sudah jelas dilanggar dan ada kesengajaan untuk menyingkirkan suami saya," kata dia.

Meski Novel Baswedan tak lagi bekerja di KPK, Rina menegaskan akan selalu mendukung Novel untuk memberantas korupsi di Indonesia.

"Dan saya akan terus mendukung perjuangan (Novel) di luar Gedung KPK ini," tutur Rina.

Penyidik KPK, Novel Baswedan, memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Penyidik KPK, Novel Baswedan, memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Dirikan Institut

Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan oleh Firli Bahuri Cs mendeklarasikan pendirian Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institute). Deklarasi ini bertepatan dengan hari terakhir mereka bekerja sebagai pegawai KPK.

Baca juga: 7 Amalan Luar Biasa di Hari Jumat, Dibalas Langsung oleh Allah Hingga Terbukanya Pintu Rezeki

Bacaan Doa yang Bisa Membuat Anda Dikejar-kejar Rezeki, Ingat Jangan Lupa Diamalkan

Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha mengatakan, institute tersebut dibentuk sebagai wadah bagi para pegawai yang dipecat oleh KPK melalui proses tes wawasan kebangsaan (TWK) yang melanggar HAM dan maladminstratif.

"Institute ini diharapkan menjadi sarana bagi 58 alumni KPK untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan anti korupsi,"kata Praswad di gedung KPK lama, Jakarta Selatan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved