Rincian Gaji PPPK ASN dan Tunjangannya, Sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020

Gaji PPPK dan besaran tunjangannya juga sudah diatur oleh pemerintah. Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS

Editor: Evan Saputra
kolase Tribunwow.com/Tribunnews.com
Ilustrasi gaji PPPK 

Rincian Gaji PPPK ASN dan Tunjangannya, Sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020

BANGKAPOS.COM - PRATAYANG SABTU/ Pemerintah telah membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Besaran kuota penerimaan ASN di 2021 ditetapkan sekitar 1,3 juta ASN.

Melansir situs KemenpanRB, kuota penerimaan CASN sebesar 1,3 juta tersebut terdiri dari 1 juta formasi guru PPPK, 189.000 formasi ASN di pemerintah daerah, dan 83.000 formasi CPNS/CPPPK ASN di pemerintah pusat.

Lantas, berapa gaji PPPK dan tunjangan yang diterima?

Baca juga: Heboh, Uang Koin Rp 500 Gambar Melati Dibeli Rp 400 Juta, Pria Ini Malah Berani Beli Harga Segini

Baca juga: Video Gisel Terbaru dengan Wijin Ditonton 4 Juta Kali, Mantan Gading Marten Lakukan Ini ke Penonton

Gaji dan tunjangan PPPK

Gaji PPPK dan besaran tunjangannya juga sudah diatur oleh pemerintah. Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS.

PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.

Dirangkum dari pemberitaan Kontan.co.id, Jumat (2/10/2020) pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Perpres 98/2020 berdasarkan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam PP itu disebutkan, gaji PPPK sama dengan gaji PNS.

Baca juga: Inilah Rincian Postur APBN Tahun 2022 yang Baru Saja Disahkan, Apakah Gaji PNS Naik Tahun Depan?

Baca juga: Ajukan Pinjaman Rp 50 Juta Tanpa Jaminan dari BRI, Siapin KTP KK dan Surat Ini

Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan Perpres No.98/2020: 

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved