Benarkah Pemilik NIK Otomatis Wajib Bayar Pajak, Ini Penjelasan Menteri Keuangan dan Skema Baru PPh
Dalam undang-undang tersebut pemerintah menambah satu fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP untuk keperluan perpajakan
Sedangkan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan Rp 60 juta per tahun, maka akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) dengan tarif 5 persen.
Adapun untuk Rp 60 juta - Rp 250 juta akan dikenakan tarif pajak 15 persen dari penghasilan tersebut.
Di sisi lain, pihaknya menambah lapisan (bracket) PPh OP untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Masyarakat tajir ini alan dikenakan tarif PPh sebesar 35 persen.
Semula UU PPh tidak mengatur besaran tarif pajak untuk pendapatan di atas Rp 5 miliar.
"Inilah yang disebut azas keadilan dan gotong royong. Jadi masyarakat setiap punya NIK tidak langsung bayar pajak. Kalau Kalau pasangan suami istri punya putra atau putri, setiap tanggungan diberikan Rp 4,5 juta per tahun maksimal 3 orang," pungkas Sri Mulyani.
Berikut ini lapisan tarif terbaru pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP).
- Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen.
- Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta kena tarif 15 persen.
- Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25 persen.
- Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen.
- Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen.