Benarkah Pemilik NIK Otomatis Wajib Bayar Pajak, Ini Penjelasan Menteri Keuangan dan Skema Baru PPh

Dalam undang-undang tersebut pemerintah menambah satu fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP untuk keperluan perpajakan

Editor: Iwan Satriawan
Darwinsyah/BangkaPos
Ilustrasi Pajak 

BANGKAPOS.COM-UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR RI di Sidang Paripurna hari ini, Kamis (7/10/2021)

Dalam undang-undang tersebut pemerintah menambah satu fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP untuk keperluan perpajakan.

Dengan begitu, NIK pada KTP bisa digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan kebijakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan memudahkan wajib pajak untuk menjalankan kewajiban pajak mereka.

“Hal ini terkait dengan perubahan UU KUP yang ditujukan untuk menuju sistem administrasi perpajakan yang sederhana, mudah, adil, dan memberikan kepastian hukum,” kata Menkumham seperti dikutip dari kompas.com..

Baca juga: Video Gisel Terbaru Pakai Baju Tidur, Rambut Terurai Goyang Bareng 2 Pria, Ditonton 4,7 Juta Kali

Yasonna menjelaskan langkah ini merupakan terobosan baru yang dilakukan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan.

Menurutnya, para wajib pajak akan semakin mudah dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakan mereka jika NPWP diganti dengan NIK.

Meski demikian, ia menegaskan penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar PPh, namun tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak.

Syarat WNI yang wajib membayar PPh adalah orang pribadi yang mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun.

Baca juga: Bantuan Rp 1 Juta Bisa Masuk ke Nasabah Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, Ini Caranya

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penambahan fungsi NIK menjadi NPWP tidak serta-merta membuat anak usia di atas 17 tahun wajib membayar pajak.

Dia bilang, penarikan pajak hanya dilakukan kepada wajib pajak yang punya penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ini untuk meluruskan mahasiswa baru lulus, belum kerja tapi punya NIK harus bayar pajak, (itu) tidak benar," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers UU HPP, Kamis (7/10/2021).

Wanita yang akrab disapa Ani ini menegaskan, pekerja ataupun wajib pajak yang memiliki penghasilan Rp 4,5 juta/bulan atau 54 juta per tahun tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) sama sekali. Golongan ini masuk dalam golongan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Baca juga: Kampung Narkoba di Surabaya Digerebek Tim Gabungan, Ini Sejumlah Daerah Kampung Narkoba di Indonesia

Adapun penghasilan yang kena pajak dalam UU HPP adalah minimal Rp 60 juta per tahun, lebih tinggi dari besaran penghasilan di UU sebelumnya, yakni Rp 50 juta.

"Kalau pendapatan mereka di bawah tidak kena pajak, dia tidak membayar pajak. Adanya UU HPP setiap orang yang punya pendapatan hingga Rp 4,5 juta perbulan, single, itu dia tidak kena pajak," beber Sri Mulyani.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved