Breaking News

Polda Sulsel Akhirnya Buka Suara Setelah Heboh di Media Sosial soal Berita '3 Anak Saya Diperkosa'

“Pada saat itu dilakukan pemeriksaan oleh Polres Luwu Timur yang menangani kasus tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan. Tentunya kalau kasus pen.."

Bangkapos.com
Ilustrasi pencabulan 

Dengan dasar itu, lanjut Zulpan, Polres Luwu Timur melakukan gelar perkara dengan tidak menemukan alat bukti yang cukup.

Maka dilakukan penghentian kasus ini dan dikeluarkanlah surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Pada Oktober 2021 ini, kasus ini viral lagi dan menjadi perbincangan warganet.

“Di mana juga ada dukungan dari LBH yang melaporkan kasus ini ke Mabes Polri sehingga mendapat perhatian. Dalam hal ini sudah disampaikan oleh Karopenmas, Brigjen Rusdi bahwa Polri tidak menutup mata jika ada temuan baru atau bukti-bukti baru dari pihak keluarga korban terkait kasus pencabulan ini. Kita terbuka saja, apabila ada temuan baru atau bukti baru. Kasus ini bisa kembali dibuka kembali,” tuturnya.

Saat ditanya terkait hasil pemeriksaan ketiga korban, Zulpan mengungkapkan jika tidak ada pengakuan dari ketiga korban.

Baca juga: Ketika Terjerumus Maksiat, Ini 7 Amalan Penghapus Dosa Zina agar Mendapat Ampunan Allah

Baca juga: 6 Miliarder Dunia Ini Sumber Kekayaannya dari Kripto, Ini Daftar Namanya

Baca juga: Bacaan Doa Pelebur Dosa Zina dan Dosa Lainnya, Termasuk 7 Cara Bertaubat dan Hijrah

Baca juga: Gadis ini Dinikahi Pria Kaya, Pamer Kalung Emas 60 Kg di Leher, Malah Bikin Tamu Kasihan

Dalam penyelidikan kasus ini, kedua orangtua dan ketiga anaknya yang dilaporkan sebagai korban pencabulan dilakukan pemeriksaan.

"Semua kasus pidana mengacu pada Pasal 184 KUHAP yakni minimal 2 alat bukti. Namun tidak ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga tidak ada penetapan tersangka dalam kasus ini hingga penyidik menghentikan kasus ini. Di mana dalam penanganan perkara, bukan hanya berdasarkan pengakuan saja, tetapi juga bukti ilmiah yakni hasil visum. Biarpun orang itu mengaku, kalau tidak ada hasil visum, tidak bisa dibawa ke meja pengadilan," jelas Kombes E Zulpan.

(*/ tribunnewswiki.com/ SerambiNews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved