Senin, 4 Mei 2026

Viral Tagar Percuma Lapor Polisi soal Dugaan Kasus Pencabulan yang Distop, Ini Kata Mabes Polri

Viral Tagar Percuma Lapor Polisi soal Dugaan Kasus Pencabulan yang Distop, Ini Kata Mabes Polri

Tayang:
Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com
Ilustrasi pencabulan 

Viral Tagar Percuma Lapor Polisi soal Dugaan Kasus Pencabulan yang Distop, Ini Kata Mabes Polri

BANGKAPOS.COM, JAKARTA --Tagar #percumalaporpolisi menjadi viral di media sosial.

Munculnya tagar ini, lantaran aparat kepolisian dari Polres Luwu Timur menghentikan (SP3) penyelidikan kasus 'tiga anak saya diperkosa'.

Diduga pelaku pelecehan terhadap tiga anak tersebut dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri.

Aparat kepolisian beralasan penghentian kasus tersebut dikarenakan tidak cukup bukti.

Sontak penghentian kasus ini menjadi viral di media sosial.

Aparat kepolisian pun angkat bicara setelah kasus tersebut menjadi viral di media sosial dan munculnya tagar #PercumaLaporPolisi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya membantah banyak mengabaikan pengusutan kasus yang berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual.

"Banyak diabaikan datanya dari mana dulu? yang jelas apabila setiap laporan masyarakat yang menginginkan pelayanan Kepolisian di bidang penegakan hukum pasti akan ditindaklanjuti dan tentunya di proses kepolisian sendiri didasari dari alat bukti," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/10/2021).

Baca juga: Video Gisel Terbaru Pakai Baju Tidur, Rambut Terurai Goyang Bareng 2 Pria, Ditonton 4,7 Juta Kali

Baca juga: Sudah Ditonton 4,7 Juta Kali, Viral Video Gisel Goyang Bareng Dua Pria di Kasur

Rusdi menyampaikan pelaporan yang terkait dugaan pelecehan seksual dan pencabulan harus didasari oleh alat bukti.

Jika ada unsur tindak pidana, pihaknya pastikan memproses kasus tersebut secara hukum.

"Ketika memang didasari oleh alat bukti dan penyidik berkeyakinan ada suatu tindak pidana pasti akan ditindaklanjuti. Tetapi ketika satu laporan ternyata alat-alat bukti yang menjurus pada laporan tersebut tidak mencukupi dan penyidik berkeyakinan tidak ada suatu tindak pidana tentunya penyidik tidak akan melanjutkan laporan tersebut," tukasnya.

Sebagai informasi, seorang ibu rumah tangga melaporkan pemerkosaan yang dialami ketiga anaknya yang masih di bawah 10 tahun.

Terduga pelaku tidak lain adalah eks suaminya atau ayah kandung mereka sendiri.

Terduga pelaku merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah Luwu Timur.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved