Hukum Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW, Begini Penjelasan Buya Yahya
Perayaan maulid Nabi Muhammad SAW diperingati setiap tahun sekali. Hukum merayakan Maulid Nabi, menghidupkan kembali Nabi pada kita itu hukumnya wajib
Penulis: Widodo | Editor: Teddy Malaka
"Hukum merayakan Maulid Nabi, menghidupkan kembali Nabi pada kita itu hukumnya wajib," kata Buya Yahya.
Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada Selasa, 19 Oktober 2021.
Berbagai macam kegiatan yang dilakukan untuk memperingati maulid seperti melaksanakan ceramah di majelis ilmu.
Di beberapa daerah di Indonesia juga memiliki tradisi khas merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW, seperti Grebeg Maulid di Yogyakarta, Walima di Gorontalo, Muludhen di Madura dan masih banyak lainnya.
Seperti di Jawa Tengah tepatnya di Kota Solo dan Yogyakarta.
Kota itu merayakan Maulid Nabi dengan tradisi 'grebek maulid' yang mana prosesi ini diinisiasi oleh pihak kraton.
Sementara itu, tradisi Maulid Nabi yang dilakukan oleh masyarakat Mojokerto berbeda dengan cara orang Jawa Tengah.
Salah satu kota yang terletak di Provinsi Jawa Timur itu merayakannya dengan cara menggelar upacara 'keresan'.
Diketahui, dalam prosesi keresan, masyarakat berlomba-lomba untuk mendapatkan aneka hasil bumi yang diikat di atas pohon keres.
Pohon keres dan berbagai hasil bumi ini menjadi simbol kelahiran Nabi Muhammad SAW yang membawa berkah bagi seluruh umat muslim di dunia.
Masih banyak lagi tradisi khas yang dilakukan dari berbagai daerah yang ada di Indonesia.
(Bangkapos.com/Widodo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/buya-yahya-oke1.jpg)