Erzaldi Rosman
Pemprov Babel Masuk 15 Besar, Penilaian Kinerja Pelayanan PTSP dan Pelayanan Berusaha
Menteri Investasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia telah memberikan penilaian kinerja pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) da
Penulis: Riki Pratama |
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Menteri Investasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia telah memberikan penilaian kinerja pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan kinerja percepatan pelayanan berusaha (PPB) pemerintah daerah Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan Putusan Menteri Nomor 139 Tahun 2021, hasil penilaian kinerja PTSP dan kinerja PPB, Provinsi Bangka Belitung masuk urutan ke 15, nilai 80, 791 kategori sangat baik, dari total 34 provinsi. Dipastikan Babel urutanya berada di atas Kalimantan Utara dan Yogyakarta.
Sementara urutan pertama Provinsi Jawa Timur, nilai 93, 959 dan peringkat ke 34 Provinsi Maluku Utara, nilai 37,148.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bangka Belitung, Darlan, mengatakan, terdapat beberapa poin yang menjadi penilaian dalam penilaian kinerja tersebut.
"Kami DPMPTSP mempersiapkan point penting dengan mempedomani Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2021 melalui penyiapan kelembagaan, kemampuan SDM yang dimiliki. Dari sarana dan prasaraan serta pemanfaatan sistem perizinan," jelas Darlan, kepada Bangkapos.com, Minggu (10/10/2021).
Selain itu, Darlan menambahkan, penilaian kinerja PTSP dilakukan penilaian melalui peningkatan pelayanan dan realisasi penanaman modal, termasuk kinerja PTSP dalam mendorong kegiatan sosial lingkungan melalui fasilitasi kerjasama pelaku usaha besar dengan UMKM.
"Kelembagaan yang saat ini ada menunjukkan komitmen yang kuat, dalam upaya pelaksanaan kemudahan perizinan berusaha, sehingga mendapat apresiasi yang terhadap apa yang telah dilaksanakan dan dijalankan," lanjutnya.
Ia mengatakan, poin penting dalam penilaian kinerja itu ialah, kelengkapan sarana dan prasarana, standar pelayanan yang dimiliki.
"Kemudian kepatuhan terhadap pelaksanaan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM), kecepatan pelayanan, kinerja pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat," jelasnya.
Dalam memberikan pelayanan satu pintu katanya, ada konsep serta target kerja yang ingin dicapai setiap tahunya. "Pelaksanaan perizinan berusaha yang ditugaskan merupakan suatu kewajiban dan utama dalam memberikan pelayanan. Target waktu penyelesaian perizinan berusaha sesuai dengan SOP selama ini menjadi utama," katanya.
Seperti target kinerja pelayanan perizinan diaktualisasikan dengan indeks kepuasan masyarakat. "Pada penilaian kinerja perizinan tahun 2020 indeks kepuasan masyarakat yang diperoleh sebesar 91,92 persen atau pelayanan perizinan terkategori dengan baik," lanjutnya.
Menurutnya, hal ini juga didapatkan dari hasil evaluasi kuisioner yang disampaikan bagi pelaku usaha dalam mengajukan perizinan.
"Kami juga berharap ada perhatian dari pemerintah pusat terhadap upaya yang telah diraih. Memang sampai saat ini baru diinformasikan melalui surat keputusan terhadap penetapan peringkat PPB. Mudah-mudahan ada dana insentif dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Insentif ini diperlukan untuk meningkatkan upaya pelaksanaan pelayanan publik," harapnya.
Sekretaris, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bangka Belitung, Supianto, menjelaskan berkaitan indikator kinerja realisasi investasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 2020 dari target sebesar Rp1,8 Triliun terealisasi sebesar Rp2,5 Triliun. "Artinya target realisasi investasi melebihi dari target yang telah ditetapkan," jelas Supianto.
Supianto, mengatakan indikator capaian realisasi investasi merupakan indikator utama yang wajib diimplementasikan. Karena realisasi investasi menggambarkan upaya perbaikan sektor perekonomian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20211010-dpmptsp-babel-terima-penghargaan.jpg)