Libur Maulid Nabi Digeser jadi 20 Oktober 2021, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Kota
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti dan bepergian ke luar kota pada 18-22 Oktober 2021. Larangan ASN cuti dan bepergian saat hari libur ...
Libur Maulid Nabi Digeser jadi 20 Oktober 2021, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Kota
BANGKAPOS.COM -- Pemerintah telah menggeser hari libur nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad.
Adapun hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad digeser menjadi 20 Oktober 2021.
Sejalan dengan hal tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti dan bepergian ke luar kota pada 18-22 Oktober 2021.
Larangan ASN cuti dan bepergian saat hari libur nasional ini tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021.
SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun ini tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Begini Caranya Agar Uang Koin Rp 1000 Kelapa Sawit Bisa Laku Jutaan Rupiah di Kalangan Kolektor
Baca juga: Begini Caranya Agar Uang Koin Rp 1000 Kelapa Sawit Bisa Laku Jutaan Rupiah di Kalangan Kolektor
Baca juga: STOP! Orang-orang dengan Kondisi Ini Jangan Lagi Minum Air Kelapa, Bisa Bahaya Bagi Tubuh
Dalam Surat Edaran, Pegawai ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.
Baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional.
Selain itu, Pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melalui akun resmi Twitternya sudah menyampaikan larangan ASN mengambil cuti pada pekan depan.
"Pemerintah Telah menggeser hari Libur Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Menjadi Tanggal 20 Oktober 2021."
Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN Dilarang bepergian Dan cuti selama 18-22 Oktober 2021."
"Simak isi SE tersebut Beroperasi Lengkap di Laman jdih.menpan.go.id ," tulis @kempanrb, yang dikutip Rabu (13/10/2021).
Aturan dalam SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021
Ada dua poin penting dalam Surat Edaran yang ditandatangani Menpan-RB Tjahjo Kumolo pada 25 Juni 2021.
Baca juga: Polisi Gerebek Kantor Pinjaman Online di Cengkareng, 56 Karyawan Diperiksa dan Termasuk Perannya
Baca juga: Doa Kunci Pembuka Agar Diijabah Allah yang Dibaca saat Ujung Tahiyat Akhir
Baca juga: Cinta Tak Direstui, Pria ini Tinggalkan Pacar Penjual Sayur padahal Pendapatannya Rp 21 Juta/Bulan