Libur Maulid Nabi Digeser jadi 20 Oktober 2021, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Kota

Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti dan bepergian ke luar kota pada 18-22 Oktober 2021. Larangan ASN cuti dan bepergian saat hari libur ...

Tribun Jogja
Ilustrasi kalender. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti dan bepergian ke luar kota selama periode libur Maulid Nabi, yakni pada 18-22 Oktober 2021. 

Pertama, mengenai pembatasan kegiatan ke luar daerah selama hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah hari libur nasional.

“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” bunyi surat edaran tersebut.

Kemudian, untuk larangan kegiatan bepergian ke luar daerah, dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).

Contohnya, wilayah Jabodetabek, Badung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur maupun Mebidangro.

Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan telah memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II).

Adapun pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa untuk melakukan kegiatan bepergian mendapatkan izin terlebih dahulu.

Kedua, pembatasan cuti yang tertuang dalam Surat Edaran.

Baca juga: Rachel Vennya Minta Maaf Setelah Kepergok Kabur saat Jalani Masa Karantina di Wisma Atlet

Baca juga: Jubir Satgas Babel Tegaskan Prokes Tak Boleh Kendor, Fokus Vaksinasi Massal Covid-19 hingga 80 %

Baca juga: Dicerai Istri, Pria ini Rawat Anak Sendirian Sejak Usia 8 Bulan, Aksinya Tak Malu Dandani Putrinya

Baca juga: Wanita Kaya Berkepala Botak Ini Cari Suami, Janjikan Hadiahi Mobil, Tapi Tak Ada yang Berani Melamar

Di mana pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.

Pejabat Pembina Kepegawaian Pada Kementerian/Lembaga/Daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN pada periode yang sudah ditentukan.

Aturan ini dikecualikan bagi pegawai yang cuti melahirkan/cuti sakit/cuti karena alasan penting.

(*/Tribunnews.com/ SerambiNews.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved