ASN Dilarang Cuti dan Berpergian saat Libur Maulid Nabi 18-22 Oktober 2021, Jika Nekat Ini Sanksinya
Hari Libur Maulid Nabi Muhammad SAW digeser dari 19 Oktober 2021 menjadi 20 Oktober 2021. Perubahan hari libur ini berdampak pada ASN
BANGKAPOS.COM -- ASN dilarang cuti dan berpergian ke luar kota periode 18-22 Oktober 2021 saat libur Maulid Nabi Muhammad SAW.
Hari Libur Maulid Nabi Muhammad SAW digeser dari sebelumnya 19 Oktober 2021 menjadi 20 Oktober 2021.
Perubahan hari libur ini pun berdampak pada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Instruksi untuk ASN ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Begini Caranya Agar Uang Koin Rp 1000 Kelapa Sawit Bisa Laku Jutaan Rupiah di Kalangan Kolektor
Baca juga: Tak Perlu Disadap, Ini Cara Mudah Melacak Keberadaan Pasangan Selingkuh atau Tidak Melalui WhatsApp
Adapun kebijakan tersebut ditekankan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melalui akun media sosial Instagram @kemenpanrb.
"Hari Libur Maulid Nabi Muhammad SAW digeser menjadi 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021," tulis Kemenpan-RB di laman media sosialnya, yang dikutip Rabu (13/10/2021).
Akan tetapi, kebijakan tersebut dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan atau sakit maupun cuti karena alasan penting.
"Dikecualikan bagi cuti melahirkan/cuti sakit/cuti alasan penting," bunyi keterangan Kemenpan-RB, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.tv dalam artikel Catat, ASN Dilarang Keras Cuti dan Bepergian pada 18-22 Oktober 2021.
Seperti diketahui, SE ini mengatur pembatasan mobilitas dan cuti bagi ASN yang sebenarnya bukan baru-baru ini saja diterbitkan. Konkretnya, SE ini berisi terkait larangan cuti bagi PNS pada hari-hari tertentu.
Selain itu, dalam SE ini juga mengatur soal upaya pencegahan Covid-19 yang dipelopori oleh ASN dan disiplin pegawai.
Di mana ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi contoh dalam menerapkan 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas) dan 3T (testing, tracing, treatment).
Kemenpan-RB menyebut kebijakan tersebut diperlukan untuk mencegah dan memutus rantai penularan Covid-19 di Tanah Air ini.
Di sisi lain, bagi ASN yang melanggar aturan tersebut akan mendapatkan sanksi berupa hukuman disiplin.
Adapun sanksi akan diberikan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca juga: Video Gisel Terbaru Pakai Baju Tidur, Rambut Terurai Goyang Bareng 2 Pria, Ditonton 4,7 Juta Kali
Baca juga: Pergi Berburu ke Belitung, Nicholas Sean Anak Ahok Digigit Kadal hingga Bawa Pulang Tokek
Lantas apa sanksinya jika ASN melanggar aturan tersebut?
Disebutkan dalam surat edaran tersebut, ASN yang melanggar akan mendapat sanksi berupa hukuman disiplin.
Pemberian hukuman disiplin ini mengacu pada PP No 53 Tahun 2010 dan PP No 49 tahun 2018.
Dalam PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan tingkat hukuman disiplin terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang, dan disiplin berat.
Jenis hukuman disiplin ringan bisa berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sementara hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas pemintaan sendiri, atau pemberhentian tidak dengan hormat.
Pemberian hukuman disiplin sedang dan berat akan tergantung jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS tersebut.
Hukuman disiplin sedang akan diberikan kepada PNS yang melanggar aturan dan dianggap memberikan dampak negatif terhadap instansi.
Sedangkan, hukuman disiplin PPPK ditetapkan berdasarkan karakteristik pada setiap instansi.
Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Masyarakat yang mendapat ASN yang nekat bepergian bisa melaporannya lewat pengaduan secara online.
Laporan dapat dikirimkan dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti dukung (jika ada), melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20211013-ilustrasi-bupati-bangka-selatan-riza-herdavid-melantik-87-asn-eselon-ii-iii-dan-iv.jpg)