Birahinya Terpancing, Awalnya Edi Cuma Mau Maling Lalu Paksa Buka Baju dan Pegang Alat Vital Gadis

Birahinya Terpancing, Awalnya Edi Cuma Mau Maling Lalu Paksa Buka Baju dan Pegang Alat Vital Gadis

Editor: Teddy Malaka
bangkapos.com
Edi Supriadi, Tersangka pencurian dibekuk Tim Kelambit Buser Polres Bangka Sabtu (16/10/2021) malam bersama barang bukti.(Bangkapos.com/Deddy Marjaya) 

BANGKAPOS.COM -- Edi tergoda melihat gadis muda itu sedang tertidur. Niatnya awalnya hanya mencuri, Edi berusha melakukan perbuatan cabul kepada korban.

Anda sebelum tidur sebaiknya memastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik karena jika tidak bisa saja bahaya mengintai.

Seperti yang dialami seorang  gadis muda di Sungailiat yang menjadi korban pencurian.

Dia nyaris menjadi korban perkosaan pelaku pencurian saat menyantroni rumahnya.

Edi Supriadi yang melakukan pencurian di rumah MS (21) hendak melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban saat melakukan pencurian di rumah wanita  muda tersebut.

Baca juga: Kapolda Babel Pastikan Stok Vaksin Aman, Jika Mulai Langka Segera Koordinasi

Baca juga: Video Gisel Goyang Pakai Ini di Kolam Renang, Warganet Sebut Mirip dengan Video Kemarin

Baca juga: Uang Koin Rp1.000 Dijual Rp100 Juta, Langsung Dipanggil Juragan Kalau Laku, Kolektor Ungkap Hal Lain

Baca juga: Disorot Media Asing, Harta Krisdayanti Rp71 M, Raul Lemos Punya Kerajaan Bisnis Ini di Timor Leste

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 24 Agustus 2021 malam lalu.

Ketika mencongkel pintu belakang rumah korban dan berhasil masuk ke kamar tidur MS , dia tergoda melihat MS yang sedang tertidur tersebut.

Namun MS langsung terbangun saat mengetahui ada orang yang masuk kamar tidurnya.

Di rumah korban, pelaku pencurian yang menetap di Kampung Sidodadi Kecamatan Sungaliat ini menyikat dua unit handphone, satu cincin emas dan emas Antam seberat 0,1 gram milik korban.

Saat melihat korban terbangun, Edi Supriadi si pelaku tiba-tiba terpicu nafsu birahinya sehingga timbul niat untuk memerkosa korban.

Edi kemudian mengancam korban menggunakan parang yang dibawanya dan meminta korban melepas semua pakaiannya, namun ditolak korban.

Pelaku juga memaksa korban untuk memegang alat vitalnya,  tetapi perempuan 21 tahun itu  tetap menolaknya.

Lantaran khawatir pelakunya berteriak jika tetap memaksa, Edi akhirnya menahan libidonya dan kembali pada niat awalnya memasuki rumah korban yakni mencuri.

Korbanpun hanya bisa pasrah ketika Edi mengambil dua unit handphone, satu cincin emas dan dua emas Antam seberat 0,1 gram.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban MS ke Polres Bangka.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Kelambit Buser Polres Bangka diketahui pelaku ternyata Edi Supriadi warga pendatang yang mengontrak di Kampung Sidodadi Kecamatan Sungailiat.

Ditemui di Polres Bangka Edi Supriadi mengaku awalnya hanya berniat mencuri namun saat melihat korban yang terbangun justru membuatnya menjadi bernafsu.

"Tiba-tiba nafsu pak, tapi takut dia berteriak jadi dak jadi. Ambil barang-barang dia saja dan langsung pergi," ungkap Edi Supriadi saat diamankan di Polres Bangka.

20211016 pencuri
Tersangka pencurian yang dibekuk oleh Tim Kelambit Buser Polres Bangka Sabtu (16/10/2021) malam bersama barang bukti.

Keberadaan Pelaku Terlacak lewat HP

Edi Supariadi  ditangkap Tim Kelambit, Buser Sat Reskrim Polres Bangka, Sabtu (16/10/2021) malam.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan satu unit motor dan sebilah parang milik pelaku yang diduga digunakan pelaku untuk mengnacam korbannya.

"Tersangka kami bekuk di kontrakan yang ditempati. Barang bukti yang kami amankan antara lain d unit handphone korban yang telah dijual," kata Kasat Reskrim AKP Ayu Kusuma Ningrum Minggu (17/10/2021).

AKP Ayu mengatakan, [erbuatan Edi Supriadi yang melakukan pencurian terbongkar saat polisi melacak keberadaan handphone milik MS korban pencurian tersebut.

Saat kejadian itu Edi Supriadi berhasil mencuri dua unit handphone, satu emas Antam dan satu cincin emas.

Saat itu korban diancam menggunakan parang.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Kelambit Buser Polres Bangka berhasil melacak satu handphone curian dikuasai oleh warga Kretak, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah.

Dipimpin Kasat Reskrim AKP Ayu Kusuma Ningrum kemudian mengamankan Andre (19) bersama barang bukti satu unit handphone yang memang benar adalah handphone curian.

Setelah dilakukan interogasi singkat oleh tim Opsnal Polres Bangka terhadap Andre diketahui ia membeli handphone dari forum jual beli di FB dengan transaksi di rumah warga di Sumber Rejo Pangkalpinang.

Menurut Andre ia membeli dengan harga Rp1.350.000.

Andre kemudian dibawa ke Pangkalpinang guna menunjukkan tempat ia membeli handphone tersebut.

Andre langsung menunjuk Agustian saat bertemu sebagai penjual.

Dari hasil interogasi terhadap Agustian ia mendapatkan handphone tersebut dari Imam Mada seharga Rp1.250.000.

Imam Mada diketahui adalah warga Lingkungan Sidodadi, Kecamatan Sungaliat, Kabupaten Bangka.

Imam Mada berhasil dibekuk Tim Kelambit Buser Polres Bangka saat sedang nongkrong di kawasan Taman Sari.

Imam Mada yang takut langsung mengaku bahwa handphone tersebut ia dapat dari Edi Supriadi yang meminta untuk dijualkan.

Tim Kelambit Buser Polres Bangka kemudian langsung bergerak membekuk Edi Supriadi yang sedang berada di kontrakannya di Sidodadi.

Edi Supriadi mengakui ia adalah pelaku pencurian di kawasan Jelitik pada 24 Agustus 2021 lalu.

Ia juga menunjukkan barang bukti lainnya yang belum sempat terjual.

Barang barang curian tersebut ia simpan di belakang speaker di ruang tamu

Dari kasus ini berhasil diamankan 2 unit handphone, 1 cincin emas, 1 emas Antam seberat 0,1 gram milik korban. Juga diamankan 1 motor dan 1 parang milik tersangka.

Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Bangka.

"Menurut Edi Supriadi ia memang meminta temannya itu untuk menjual satu handphone curian sedangkan barang curian lain belum dijual karena takut," kata Edi Supriadi.

(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved