Berita Pangkalpinang
Terlibat Kecelakaan dengan Pemotor Lain, PHL Polda Bangka Belitung Tewas Usai Kritis
Niko Febrian (20) seorang pengendara sepeda motor tewas usai mengalami kecelakaan, Senin (18/10/2021) sekitar pukul 03.30 WIB.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: khamelia
Nahas, karena tak memperhatikan kondisi jalan dan tidak sempat melakukan pengereman motor yang dikendarai Niko menabrak bagian belakang sepeda motor yang dikendarai Pramantino.
“Seketika kedua kendaraan tersebut terjatuh ke aspal jalan hingga ketiganya mengalami luka-luka,” kata Toni.
Usai kecelakaan, lanjut dia, Pramarantino dan Oby Chandra masih sadarkan diri dan langsung bergegas bangun.
Namun, setelah melihat Niko mengalami luka berat di bagian kepala hingga darah mengalir deras, bukannya alih-alih menolong, kedua orang tersebut malah langsung bergegas meninggalkan tempat kejadian perkara.
Bahkan keduanya tega meninggalkan Niko begitu saja yang tergeletak tak sadarkan diri di trotoar jalan.
Alhasil setelah hampir dua jam terkapar tanpa daya di trotoar jalan, Niko langsung ditemukan warga sekitar yang sedang melintas dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit.
“Usai kecelakaan pengendara motor yang terlibat kecelakaan malah melarikan diri,” ujarnya.
Akibat dari kejadian tersebut, Niko meninggal dunia usai sehari menjalani perawatan intensif di sebuah rumah sakit yang ada di Pangkalpinang.
Saat ini barang bukti kendaraan bermotor merek Honda Vario warna biru dengan nomor polisi BN 2221 TR, motor merek Honda Nmax warna abu-abu dengan nomor polisi BN 6828 VE, sebuah helm dan baju telah diamankan di Satlantas Polres Pangkalpinang.
Tim penyidik dari Satlantas Polres Pangkalpinang juga melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Apabila ditemukan unsur kelalaian maka akan dikenakan Pasal 312 dan Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Tentunya kita akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Ini akan kita sidik lebih jauh apakah ada unsur kesengajaan. Kalau nantinya ditemukan adanya unsur kelalaian akan kita proses lebih lanjut,” tukas Kasat Lantas. (Bangkapos/Cepi Marlianto)