Berita Pangkalpinang

Terlibat Kecelakaan dengan Pemotor Lain, PHL Polda Bangka Belitung Tewas Usai Kritis

Niko Febrian (20) seorang pengendara sepeda motor tewas usai mengalami kecelakaan, Senin (18/10/2021) sekitar pukul 03.30 WIB.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: khamelia
(Bangkapos/Cepi Marlianto)
Petugas dari Satlantas Polres Pangkalpinang saat menunjukan kendaraan milik Niko (20) di halaman belakang Satlantas, Selasa (19/10/2021) petang. Kendaraan tersebut diamankan karena mengalami kecelakaan di Jalan Depati Hamzah Pangkalpinang, Senin (18/10/2021) kemarin 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Niko Febrian (20) seorang pengendara sepeda motor tewas usai mengalami kecelakaan, Senin (18/10/2021) sekitar pukul 03.30 WIB.

Warga Desa Celuak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung ini tewas usai terlibat kecelakaan dengan pengendara sepeda motor lainnya yang diduga kurang berhati-hati saat baru keluar dari sebuah gang.

Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Depati Hamzah, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung atau tepatnya sebelum Metro Fried Chicken.

Akibat kejadian itu, pegawai harian lepas Polda Kepulauan Bangka Belitung ini meninggal dunia sehari usai kejadian, setelah dalam kondisi kritis saat berada di rumah sakit.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pangkalpinang, Ajun Komisaris Polisi Toni Susanto mengatakan, pihaknya mengetahui kejadian tersebut setelah anggota kepolisian dari Polda Bangka Belitung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pangkalpinang.

“Tadi sore saya mendapat telepon dari AKBP Kusheri bahwa PHL-nya meninggal dunia pada hari ini, setelah mengalami kecelakaan pada Senin pagi kemarin,” kata dia di Pangkalpinang, Selasa (19/10/2021).

Usai mendapatkan laporan tersebut, kata Toni, tim dari Satlantas Polres Pangkalpinang yang dipimpin Aipda Agung langsung bergegas ke lokasi guna menggelar olah tempat kejadian perkara.

Benar saja, di tempat tersebut didapati barang bukti bekas terjadinya kecelakaan seperti serpihan kendaraan yang berada di trotoar jalan.

Bahkan petugas juga mendapati sebuah dompet yang berisikan kartu tanda penduduk (KTP) atas nama Pramarantino (29) warga Semabung Baru, Kecamatan Girimaya, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor hingga fotokopi kartu keluarga yang diduga milik pengendara lain yang terlibat kecelakaan.

Berawal dari bukti tersebut petugas langsung melaporkan ke pihak kelurahan setempat dan didapati memang Pramarantino (29) merupakan warga Semabung Baru yang sehari sebelumnya mengalami kecelakaan sampai patah tangan.

“Alhamdulillah saat pengecekan tersebut anggota menemukan dompet yang tertinggal di sana berisikan KTP. Setelah dicek dan dilaporkan ke RT setempat benar orang tersebut telah mengalami kecelakaan,” terang Toni.

Kronologis kecelakaan

Toni menuturkan, kecelakaan tersebut terjadi saat sepeda motor merek Honda Vario warna biru dengan nomor polisi BN 2221 TR yang dikendarai Pramarantino berboncengan dengan Oby Chandra keluar dari sebuah gang.

Saat itu kendaraan yang dikendarai Pramarantino baru keluar dari sebuah gang menuju ke arah simpang lampu merah Semabung, Pangkalpinang.

Karena diduga lalai dan kurang hati-hati saat keluar dari gang kemudian dari arah Air Itam, Pangkalpinang menuju arah Semabung datang sepeda motor merek Honda Nmax warna abu-abu dengan nomor polisi BN 6828 VE berkecepatan tinggi yang dikemudikan Niko.

Nahas, karena tak memperhatikan kondisi jalan dan tidak sempat melakukan pengereman motor yang dikendarai Niko menabrak bagian belakang sepeda motor yang dikendarai Pramantino.

“Seketika kedua kendaraan tersebut terjatuh ke aspal jalan hingga ketiganya mengalami luka-luka,” kata Toni.

Usai kecelakaan, lanjut dia, Pramarantino dan Oby Chandra masih sadarkan diri dan langsung bergegas bangun.

Namun, setelah melihat Niko mengalami luka berat di bagian kepala hingga darah mengalir deras, bukannya alih-alih menolong, kedua orang tersebut malah langsung bergegas meninggalkan tempat kejadian perkara.

Bahkan keduanya tega meninggalkan Niko begitu saja yang tergeletak tak sadarkan diri di trotoar jalan.

Alhasil setelah hampir dua jam terkapar tanpa daya di trotoar jalan, Niko langsung ditemukan warga sekitar yang sedang melintas dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit.

“Usai kecelakaan pengendara motor yang terlibat kecelakaan malah melarikan diri,” ujarnya.

Akibat dari kejadian tersebut, Niko meninggal dunia usai sehari menjalani perawatan intensif di sebuah rumah sakit yang ada di Pangkalpinang.

Saat ini barang bukti kendaraan bermotor merek Honda Vario warna biru dengan nomor polisi BN 2221 TR, motor merek Honda Nmax warna abu-abu dengan nomor polisi BN 6828 VE, sebuah helm dan baju telah diamankan di Satlantas Polres Pangkalpinang.

Tim penyidik dari Satlantas Polres Pangkalpinang juga melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Apabila ditemukan unsur kelalaian maka akan dikenakan Pasal 312 dan Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Tentunya kita akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Ini akan kita sidik lebih jauh apakah ada unsur kesengajaan. Kalau nantinya ditemukan adanya unsur kelalaian akan kita proses lebih lanjut,” tukas Kasat Lantas. (Bangkapos/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved