PPKM Sampai 1 November, Sopir Logistik Hanya Antigen dan Naik Pesawat Semua Maskapai Wajib PCR
Penumpang juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam ...
PPKM Sampai 1 November, Naik Pesawat Semua Maskapai Wajib PCR, Sopir Logistik Hanya Antigen
BANGKAPOS.COM -- Pemerintah melanjutkan kembali penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penerapan PPKM tersebut dilakukan sebagai upaya mengendalikan pandemi Covid-19. Setiap daerah pun dikategorikan pada level 1-4 tergantung pada tingkat kasus penularan dan kematian.
Selama PPKM tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian aturan di masa penerapan PPKM dua pekan ke depan, mulai periode 19 Oktober-1 November 2021.
PPKM sendiri kembali diperpanjang mulai selama 14 hari mendatang, sejak tanggal 19 Oktober 2021.
Pada periode PPKM 19 Oktober-1 November 2021 kali ini, pemerintah kembali menerapkan sejumlah aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat. Salah satu aturan yang dilakukan penyesuaian adalah syarat perjalanan udara domestik.
Baca juga: Video Gisel Goyang Pargoy 15 Detik di Kolam Renang Bikin Warganet Terngiang-ngiang
Baca juga: PPKM Sampai 1 November, Aturan Naik Pesawat Semua Maskapai, Tak Perlu PCR Asal Penuhi Syarat Ini
Baca juga: Punya Uang Kertas Bernomor Terbit Kembar Langsung Kaya Mendadak, Dibeli Puluhan Bahkan Ratusan Juta
Sepanjang dua pekan ke depan, pemerintah tak lagi mengizinkan penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan. Pelaku perjalanan penerbangan domestik hanya diperbolehkan tes RT-PCR.
Ketentuan baru tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Secara rinci, pada aturan yang diperbaharui per 19 Oktober 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.
Perbedaan dari aturan sebelumnya
Pada aturan sebelumnya, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, syarat perjalanan udara diperbolehkan dengan tes rapid antigen untuk wilayah Jawa-Bali.
Secara rinci, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Kecelakaan Tragis di Tol Cipularang Renggut Nyawa Bos Indomaret, Sopir Kontainer Diburu Polisi
Baca juga: Bukti Keistimewaan Nabi Muhammad SAW yang Diutus Untuk Seluruh Umat, Bahkan Golongan Jin
Namun, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.