Berita Bangka Tengah

Berjudi di Toko Kelontong, Rudi Diamankan Opsnal Polres Bangka Tengah

Warga Desa Penyak Rozi (35) yang bekerja sebagai buruh harian lepas berhasil diamankan tim Opsnal Polres Bangka Tengah atas tindakan pidana perjudian

Penulis: Sela Agustika | Editor: khamelia
(istimewa/Polres Bateng).
Rozi (35) pelaku perjudian yang Diamankan Opsnal Polres Bangka Tengah 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Warga Desa Penyak  Rozi (35) yang bekerja sebagai buruh harian lepas berhasil diamankan tim Opsnal Polres Bangka Tengah atas tindakan pidana perjudian jenis Gaple bandar keliling Minggu, (17/10/2021) sekitar pukul 22.30 Wib

Penangkapan tersebut sesuai dengan LP/A-393/X/SPKT/POLRES BATENG/POLDA KEP BABEL.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario melalui Kasat Reskrim AKP Rais Muin menyampaikan kronologis penangkapan terjadi di toko kelontong Desa Penyak RT 14.

Baca juga: Berduka Kehilangan Putri Tercinta karena Dibunuh, Sopuan Sebut Tak Tahu Perkenalan Ella dan Suaminya

"Kita dapat informasi ada aktivitas perjudian di Desa Penyak ini, setelah kita mendapatkan informasi tim Opsnal Polres Bateng langsung bergerak menuju lokasi perjudian dan melakukan penggrebekan," ungkap Kasat Reskrim Rais Muin Kamis, (21/10/2021).

Kata Rais, dalam penggerebekan tersebut satu orang pelaku atas nama Rozi berhasil diamankan, sementara tiga pelaku lainnya melarikan diri dan masih dalam proses pengejaran.

"Saat ini pelaku Rozi diamankan di Polres Bateng guna ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tim kita juga masih melakukan proses pengejaran untuk tiga pelaku lainnya," kata Rais.

Atas tindakan yang diperbuat Rais  mengungkapkan, pelaku dikenakan pasal 303 dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan dari TKP yakni, satu set buah gaple warna hijau, uang tunai sebesar Rp. 950,000,00  dengan rincian 18 Helai uang pecahan Rp. 50,000,00, 2 Helai uang pecahan Rp. 20,000,00,  helai uang pecahan Rp. 10,000,00, dam 18 helai uang pecahan Rp. 5,000,00," ujar Rais.

Bangkapos.com/Sela Agustika

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved