Haji Isam, si Crazy Rich Kalsel yang Pabriknya Diresmikan Jokowi, Pernah jadi Sopir Angkutan
Pabrik biodiesel milik pengusaha di Kalsel, Syamsudin Andi Arsyad alias Haji Isam diresmikan Presiden Jokowi. Haji Isam kini dikenal sebagai crazy...
Profil Haji Isam, si Crazy Rich Kalsel yang Pabriknya Diresmikan Jokowi, Pernah jadi Sopir Angkutan
BANGKAPOS.COM -- Pabrik biodiesel milik pengusaha di Kalimantan Selatan ( Kalsel ), Syamsudin Andi Arsyad alias Haji Isam diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun Haji Isam kini dikenal sebagai crazy rich Kalimantan Selatan.
Sebelum sukses jadi pengusaha, ia ternyata pernah menjadi seorang sopir angkutan.
Diketahui, Presiden Jokowi meresmikan pabrik biodiesel PT Jhonlin Agro Raya (JAR) di Kalimantan Selatan.
"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, hari ini saya resmikan pabrik biodiesel PT Jhonlin Argo Raya di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," ujar Presiden Joko Widodo dalam acara peresmian yang ditayangkan secara virtual, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Detik-detik Pria Pembunuh Istri di Toboali Ditangkap, Sembunyi di Bak Truk, Ini Rute Pelariannya
Baca juga: Koin Rp 500 Gambar Bunga Melati Bisa Ditukar Rp 750 Ribu, Begini Kata Bank Indonesia
Baca juga: Video Gisel Habis Mandi Duduk di Atas Kasur Buat Warganet Kesal, Teringat Video Bareng Nobu
Dikutip dari Kontan, pabrik biodiesel itu milik Syamsudin Andi Arsyad atau akrab disapa Haji Isam.

Pabrik tersebut memiliki kapasitas 1.500 ton perhari.
Nilai investasi pabrik tersebut diperkirakan sebesar Rp 2 triliun.
Profil Haji Isam
Lantas siapakah Haji Isam?
Dikutip dari TribunPontianak, Haji Isam merupakan pengusaha batu bara di Batu Licin, Kabupaten Tanah Tumbu, Kalimantan Selatan.
Ia dikenal sebagai pengusaha lokal kelas kakap.
Ia juga dijuluki crazy rich Kalsel.

Selain di bidang batu baru, perusahaannya juga bergerak di berbagai bidang.
Baca juga: Video Goyang Pargoy Gisel Berdurasi 15 Detik di Kolam Renang ini Ditonton 2 Juta Kali
Baca juga: Mulai 1 November, WhatsApp Raib Permanen, Ini Daftar Lengkap Model Ponsel yang Tidak Bisa Gunakan WA
Haji Isam lahir pada 1 Januari 1977.
Meski membangun usaha di Kalimantan Selatan, Haji Isam bukanlah putra Pulau Borneo.
Ia berasal dari Bone, Sulawesi Selatan.
Sebelum sukses menjadi seorang pengusaha, Haji Isam pernah menjadi pekerja perkayuan, tukang tebang, buruh muat, dan sopir angkutan, bahkan pernah menjadi tukang ojek.
Ia memulai usahanya dari nol hingga akhirnya sukses.
Haji Isam mengawali terjun ke bisnis batubara nyaris hanya modal dengkul.
Berawal saat ikut di sebuah perusahaan milik seorang pengusaha Batubara keturunan Tionghoa - Surabaya.
Pengusaha itulah yang mengenalkannya dengan usaha batu bara.

Usai keluar dari perusahaan tersebut Haji Isam mencoba usaha ini.
Baca juga: Shah Rukh Khan Tak Bisa Tidur, Anaknya Masih Dipenjara, Polisi Duga Aryan Terlibat Sindikat Narkoba
Baca juga: Doa Pelebur Dosa Zina dan 7 Amalan Penghapus Dosa Zina Agar Cepat Taubat
Baca juga: Berlaku 21 Oktober, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat, Wajib Tes PCR atau Tes Rapid Antigen
• 3 Azab Pelaku Zina, Bahkan Dibenci Para Penghuni Neraka dan Ini 7 Amalan Penghapus Dosa Zina
Kini ia telah membangun kerajaan bisnis lewat PT Jholin Grup yakni PT Jhonlin Baratama, PT Jhonlin Marine and Shipping, dan juga PT Jhonlin Air Transport.
Namanya Muncul di Persidangan Kasus Dugaan Penggelapan Pajak
Nama Haji Isam muncul dan disebut terlibat dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.
Hal tersebut terungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi mantan tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Yulmanizar, dalam persidangan dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno Aji, tertanggal 4 Oktober 2021.
Terkait penyebutan namanya di persidangan itu, Haji Isam akhirnya melaporkan saksi Yulmanizar ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Yulmanizar dituduh telah mencemarkan nama pemilik Jhonlin Group itu dengan menyebut berperan dalam kasus suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada DJP Kemenkeu.
"Demi memulihkan martabat dan nama baik klien kami, kami telah mengajukan laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Yulmanizar, yakni tindak pidana kesaksian palsu di atas sumpah, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 242, 310, dan/atau Pasal 311 KUHP," kata Junaidi selaku kuasa hukum Haji Isam lewat keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Menurut Junaidi, pernyataan Yulmanizar selaku saksi dalam persidangan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno Aji, itu adalah keterangan yang tidak benar dan menyesatkan.
"Serta kesaksian tersebut merupakan kesaksian de auditu," kata Junaidi.
Baca juga: PPKM Sampai 1 November, Sopir Logistik Hanya Antigen dan Naik Pesawat Semua Maskapai Wajib PCR
Baca juga: Ingin Anak Pintar & Cerdas Serta Kuat Hafalan? Baca Doa ini, Dapat Dipanjatkan Setelah Dzikir Sholat
Baca juga: Tiga Bacaan Doa Agar Mudah Dapat Pekerjaan dan Rezeki, Amalkan Setiap Selesai Sholat
Junaidi mengatakan Haji Isam tidak mengenal Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, salah satu lini bisnis milik Jhonlin Group yang bergerak di sektor pertambangan batubara, dan Yulmanizar, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Haji Isam, lanjut Junaidi, juga tidak pernah memberikan perintah untuk mengatur pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama maupun memberikan suap.
"Klien kami hanya merupakan pemegang saham ultimate (di Holding Company) yang tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional PT Jhonlin Baratama sehingga tidak mengetahui hal-hal terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama," jelasnya.
Junaidi lalu mengatakan Haji Isam merupakan pengusaha yang telah memberikan banyak kontribusi kepada Indonesia dengan taat hukum.
Haji Isam juga disebut sebagai tokoh masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang banyak membantu dalam pembangunan daerah.
"Keterangan saudara Yulmanizar dalam persidangan telah berusaha membunuh karakter klien kami dan telah mencemarkan nama baik klien kami," kata Junaidi.
(*/Tribunnews.com/TribunPontianak/ Kontan.co.id)