Berlaku 21 Oktober, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat, Wajib Tes PCR atau Tes Rapid Antigen

Satgas Covid-19 Bolehkan Anak di Bawah 12 Tahun Naik Pesawat, Wajib Tes PCR atau Tes Rapid Antigen

istimewa/Gugus Tugas covid
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 mengumumkan aturan perjalanan terbaru masa Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau disingkat PPKM.

Adapun salah satu atauran terbaru tersebut yakni mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun untuk melakukan perjalanan dengan moda tranportasi udara atau pesawat.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, adapun syarat yang harus dipenuhi penumpang berusia di bawah 12 tahun tersebut adalah tes RT-PCR.

"Jadi untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai dengan daerah persyaratan di daerahnya masing-masing. Jadi mereka sudah bisa naik pesawat asal dengan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," ujar Wiku dalam konferensi pers BNPB yang disiarkan virtual pada Kamis (21/10/2021).

Selain pesawat, penumpang di bawah 12 tahun juga diperbolehkan untuk naik moda transportasi darat seperti kereta api. Anak-anak diwajibkan melakukan tes PCR atau tes rapid Antigen sebelum berangkat.

Baca juga: Serahkan Bantuan ke Nelayan Belitung, Gubernur Babel Minta Sertikat Disimpan Baik-baik

Baca juga: Video Gisel Habis Mandi Duduk di Atas Kasur Buat Warganet Kesal, Teringat Video Bareng Nobu

Baca juga: Koin Rp 500 Gambar Bunga Melati Bisa Ditukar Rp 750 Ribu, Begini Kata Bank Indonesia

"Wajib menunjukkan satu dokumen yaitu hasil negatif tes Covid-19 sesuai dengan moda transportasi dan daerah tujuannya dan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menyatakan kelayakan PCR atau rapid antigen untuk dilakukan kepada anak-anak keputusan ini dilakukan untuk meningkatkan kemudahan masyarakat khususnya bagi mereka yang berada dalam keadaan mendesak dan penting misalnya perpindahan orang tua akibat pindah tugas bekerja atau perjalanan dinas dan lain-lain," ujar Wiku.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 21 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

Wiku Adisasmito juga mengatakan, penyesuaian aturan perjalanan untuk penumpang pesawat ini menyusul adanya perubahan aturan load factor pada transportasi udara.

"Dengan tidak adanya batasan load factor pada penumpang pesawat, maka saat ini diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dengan metode PCR Test," ucap Wiku.

Selain itu, Wiku juga menjelaskan, meski tidak ada lagi batasan untuk load factor di pesawat tetapi maskapai wajib menyediakan tiga row seat untuk penumpang yang memiliki gejala Covid-19.

"Kemudian penggunaan PCR Test ini juga sebagai bentuk untuk mengoptimalkan pencegahan penularan Covid-19 untuk penumpang yang memiliki potensi lolos dari proses screening kesehatan," ujar Wiku.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Doa Pelebur Dosa Zina dan 7 Amalan Penghapus Dosa Zina Agar Cepat Taubat

Baca juga: Mulai 1 November, WhatsApp Raib Permanen, Ini Daftar Lengkap Model Ponsel yang Tidak Bisa Gunakan WA

Baca juga: Shah Rukh Khan Tak Bisa Tidur, Anaknya Masih Dipenjara, Polisi Duga Aryan Terlibat Sindikat Narkoba

Dalam SE terbaru Kemenhub mengatur jumlah penumpang kereta api (KA) antarkota, kereta rel listrik (KRL) dan juga KA lokal perkotaan.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan, untuk aturan kapasitas KA antarkota maksimal hanya boleh diisi oleh 70 persen.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved