Berita Kriminalitas
Dipicu Masalah Asmara, Oknum Polisi Tembak Polisi, Pelaku Terancam Dipecat dan Hukuman Mati
nstitusi kepolisian tercoreng akibat terjadinya kasus oknum anggota polisi tembak rekannya yang sesama anggota polisi yang terjadi di Lombok Timur.
Ambil senjata tanpa izin
Kapolres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono mengungkapkan, jenis senjata api yang digunakan oleh Bripka MN untuk menghabisi Briptu HT adalah senjata laras panjang jenis V2.
Hal ini berdasarkan temuan selongsong peluru yang ada di lokasi kejadian.
Senjata tersebut merupakan senjata organik Shabara yang menjadi inventaris Polsek Wanasaba, Polres Lombok Timur.
”Senjata ini berada di polsek penggunaanya harus atas seizin pimpinan di polsek,” katanya, Selasa (26/10/2021).
Terkait pelaku memiliki izin menggunakan senjata tersebut atau tidak masih didalami.
Baca juga: Bantuan Rp1 Juta Ditransfer ke Pemilik Rekening BRI, BNI hingga Mandiri Kategori Ini, Cek Pakai KTP!
Baca juga: Dijual Rp 7.650 Per Liter, Terbongkar, Ternyata Segini Harga Asli Pertalite yang Dijual Pertamina
Namun dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Bripka MN mengambil senjata secara diam-diam.
Artinya dia mengambil senjata tanpa izin pimpinan.
“Setelah menggunakan dia mengembalikan, seolah-olah tidak (pernah menggunakan),” bebernya.
Setelah melakukan penembakan, pelaku kembali ke markas polsek dan mengembalikan senjata tersebut.
”Sekitar pukul 15.00 Wita pelaku menginformasikan kepada rekan kerjanya, kalau dia habis melakukan penembakan,” ungkap Herman.
Senjata diambil pagi karena dia memang memiliki jadwal piket.
”Dia datang ke kantor dan diambil senjata tersebut. Siang dipakai melakukan penembakan, kemudian dikembalikan ke polsek,” bebernya.
Motif masih belum bisa dipastikan
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menjelaskan, motif dari kasus ini belum bisa dipastikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20211030-kasus-polisi.jpg)