Terancam Hukuman Mati, Begini Peran Masing-masing 2 Tersangka Pembunuhan Ella sang Pengantin Baru
Polisi berhasil menangkap suami Ella, M Rafli yang merupakan pelaku pembunuhan istrinya sendiri.Tidak sendiri tersangka dibantu temannya bernama Apoy
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM---Kasus pembunuhan seorang pengantin baru bernama Ella Andini (24) Sempat menghebohkan warga warga Teladan, Toboali, Bangka Selatan, pada Rabu (20/10/2021) sore.
Ella ditemukan tewas di kamar Kediamannya, Mayat pertama kali ditemukan oleh adiknya bernama Karen.
Lantaran sejak pagi kakaknya tidak keluar dari kamar.
Jenazah Ella ditemukan sekitar pukul 16.00 WIB sore.
Kondisi tubuh Ella mengenaskan dengan leher ada bekas cekikan terbujur di atas kasur.
Namun hanya berselang sehari sejak pengantin baru ini tewas, polisi berhasil menangkap suami Ella, M Rafli yang merupakan pelaku pembunuhan istrinya sendiri.
Tidak sendiri, rupanya M Rafli dibantu oleh temannya Verry Handoko alias Apoy (30).
Penangkapan oleh Tim Opsnal Basel itu dibantu oleh Tim Kelambit Buser Polres Bangka, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Video Lama Gisel di Atas Kasur, Durasinya Cuma 7 Detik Ditonton Jutaan Kali
Baca juga: Uang Koin Rp 100 Gambar Ini Laku Dibeli Rp 1 Juta Per Keping, Buruan Tukar ke Kolektor

"Benar kita membantu penangkapan terhadap diduga pelaku pembunuhan istri sendiri di Toboali yang melarikan diri ke Kecamatan Riausilip," kata AKP Ayu Kusuma Ningrum Kasat Reskrim Polres Bangka yang memimpin penangkapan, Kamis (21/10/2021).
M Rafly (21) dan Verry Handoko alias Apoy (30), tersangka pembunuh Ella Andini (24) sang pengantin baru yang beberapa waktu lalu ditemukan tewas di dalam kamar, terancam hukum mati.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel), Dody P Purba, mewakili Kepala Kejari (Kajari) Basel, Mayasari, Senin (8/11/2021) siang.
Kata Dody, adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka M Rafly yang merupakan suami Ella Andini, Pasal Primer 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
Sedangkan, untuk Verry Handoko alias Apoy, diancam Pasal Primer 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 2 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 2 KUHP.
Baca juga: Malam Pertama Dijamin Kuat, Coba Ramuan Tradisional ini untuk Calon Pengantin, Khasiatnya Joss
Baca juga: Inilah Doa agar Suami Cinta Mati ke Istri, Dilakukan saat Tidur, Simak Penjelasan dr Aisah Dahlan

"Di mana Verry Handoko alias Apoy ini diduga sebagai orang yang menganjurkan tindak pidana kepada M Rafly," kata Dody.
Ancaman untuk kedua tersangka ini paling maksimal hukum mati seumur hidup, hukuman penjara paling lama 20 tahun.