Berita Kriminalitas
Bandit Spesialis Curat dan Curanmor di Pangkalpinang Diringkus Polisi, Door Kaki Ditembak Saat Kabur
Risdianto alias Dodi (37) bandit spesialis pencurian dan pemberatan (curat) sekaligus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus polisi.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.
TKP Pencurian yang dilakukan Dodi
Pertama Dodi melakukan pencurian satu unit sepeda motor warna merah hitam sesuai dengan dengan laporan polisi : LP - B / 328 / IX /2021, tanggal 09 September 2021. Kemudian Pada tanggal 10 Agustus 2021 dia kembali melakukan pencurian satu unit sepeda motor warna merah putih sesuai dengan laporan polisi : LP - B / 288 / VIII / 2021.
Baca juga: Video Baru Gisel Goyang Dekat Kolam Renang hingga di Atas Kasur Bikin Heboh
Baca juga: Tante Ernie Pakai Mini Dress Ketat Main di Pinggir Sawah, Tanya Lebih Suka Laut atau Sawah?
Selanjutnya masih melakukan pencurian empat unit sepeda motor warna abu-abu, warna merah, biru dan hitam di daerah Pangkalbalam, Air Itam, dan Sungailiat yang saat ini masih dicari oleh polisi.
Kemudian lima unit telepon pintar yang dicuri di wilayah Temberan, Pangkalbalam dan Selindung. Lalu empat jeriken, dua buah tabung gas elpiji 3 kilogram yang dicuri di daerah Air Mangkok dan Temberan. Serta lima unit televisi berbagai jenis yang dicuri di tiga TKP yang berbeda seperti Pangkalbalam, Selindung dan Air Mangkok. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)