Datang Bertamu, Pria Ini Nekat Cekoki Istri orang dengan Miras lalu Berzina, Suami Tak Terima
Seorang pria mendapat ganjaran hukuman setelah kedapatan berzina dengan istri orang
BANGKAPOS.COM---Seorang pria mendapat ganjaran hukuman setelah kedapatan berzina dengan istri orang
Pria berinsial US 948) tahun diadili di pengadilan Negeri Cianjur, pada selasa (9/11/2021).
Ia harus dihukum 5 bulan penjara oleh majelis hakim.
Namun putusan tersebut tidak serta merta membuat suami wanita tersebut, Jatnika puas.
Dirinya tidak terima karena hukuman yang diterima US terlalu ringan.
Bahkan Jatnika sendiri sampai mengamuk dan menantang pelaku.
Selain itu, sang istri yang sudah melayani US, juga ikut dipenjara.
Istrinya dihukum selama 4 bulan penjara, lebih cepat bebas dibanding pelaku.
Keduanya dihukum karena terlibat pezinahan.
Baca juga: Janda Anak Satu Ini Tetap Bahagia Meski Bujang Lapuk yang Menikahinya Tak Sanggup Berdiri
Baca juga: Ditawari Raffi Ahmad Rp12 Miliar Oplet Si Doel Malah Diberikan Rano Karno ke Sule : Sorry Ya Fi
Terdakwa US yang berkepala plontos dan mengenakan kemeaja warna putih bercorak itu tampak duduk di kursi pesakitan sebelum hakim menjatuhkan vonis.
Menurut hakim, US dinyatakan bersalah lantaran berzina dengan istri Jatnika.
Terdakwa dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
"Dinyatakan Ugi S telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak perzinahan.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ugi S oleh karena tindak pidana penjara 5 bulan," ujar hakim Andi Barkan Mardianto, sambil mengetuk palu.
Mendengar vonis hakim, suami korban Jatnika pun ngamuk-ngamuk di dalam ruang persidangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ilustrasi-borgolbangkapos.jpg)