Marahi Suami karena Sering Mabuk-mabukan, Seorang Istri Dituntut 1 Tahun Penjara

Menikahi pria warga negara asing tidak memberi jaminan kepuasan dan kebahagiaan wanita. Hal itu dialami V (45) seorang istri yanh kini justru ...

net
ilustrasi 

BANGKAPOS.COM, KARAWANG -- -Banyak yang menganggap menikah dengan pria warga bernegara asing akan memperoleh kebahagian dan kepuasan bagi wanitanya. 

Menikahi pria warga negara asing tidak memberi jaminan kepuasan dan kebahagiaan wanita.

Hal itu dialami V (45) seorang istri yanh kini justru dituntut satu tahun penjara.

Ia dilaporkan sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis kepada suaminya, CYC, pria asal Taiwan.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy Rivano saat sidang dengan agenda penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Janda Anak Satu Ini Tetap Bahagia Meski Bujang Lapuk yang Menikahinya Tak Sanggup Berdiri

Baca juga: Bisa Kaya, Uang Kertas Rp 2 Ribu Jadi Rp 450 Juta, Cara Menukarkannya

Baca juga: Ilmuwan Amerika Syok Setelah Teliti Daun Kemangi, Di Indonesia Cuma Buat Lalapan, Ada Manfaat Ajaib

Teriakan di Waktu Isya, Ternyata Berasal dari Istri yang Dihabisi Suami, Korban Dituding Selingkuh

Dalam persidangan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa V hadir didampingi kuasa hukumnya, anak pertama, dan kakak kandung.

Sementara itu, dari pihak CYC hanya dihadiri oleh salah satu kuasa hukum.

V kemudian mengutarakan keberatannya, dan mengaku dikriminalisasi.

“Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” kata V dihadapan majelis hakim.

Hakim ketua lalu meminta V menyampaikan keberatan itu melaui pledoi atau sidang pembelaan yang rencananya digelar minggu depan.

“Pembelan Ibu nanti disampaikan di Pledoi Kamis depan,” kata Hakim Ketua Muhammad Ismail Gunawan kepada V.

Sementara itu, JPU Glendy Rivano saat dikonfirmasi usai sidang menyebutkan, kasus itu masuk dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca juga: Baca Doa Pagi Hari ini Sebagai Pembuka Rezeki dan Keberkahan Hidup

Baca juga: Jerit Pilu Istri Pelaku Narkoba, Tak Punya Uang Keluarkan Suami, Dicabuli Polisi, Kini Lahiran

Baca juga: Syarat Baru Perjalanan di Masa Pandemi Covid-19 untuk Semua Moda Transportasi di November 2021

Baca juga: Tak Perlu Disadap, Ini Cara Mudah Melacak Keberadaan Pasangan Selingkuh atau Tidak Via WhatsApp

"Diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b,” ungkap Glendy.

Glendy juga mengatakan CYC mengaku diusir dan juga dimarahi dengan kata-kata kasar yang menyebabkan psikisnya terganggu.

“Jadi inisial CYC ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar,” kata Glendy.

Sementara itu, V mengaku mengomeli CYC lantaran kerap mabuk-mabukan.

Ibu dua anak ini juga mengaku heran dituntut satu tahun penjara hanya karena tindakannya itu.

“Dituntut sampai satu tahun, saksi-saksi kita diabaikan, semuanya diabaikan biar viral pak, suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan ibu-ibu se-Indonesia tidak boleh marah ke suami. Kalau suaminya pulang mabuk-mabukan harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara," ungkap V usai sidang.

Munculnya kasus KDRT ini berawal dari laporan V terhadap CYC atas kasus penelantaran istri dan anak.

Hingga kemudian pria asal Taiwan, inisial CYC itu menjalani persidangan di PN Karawang. Keduanya pun saling lapor.

Baca juga: SAH, Ria Ricis Resmi Menjadi Istri Teuku Ryan, Matanya Nanar, Bibirnya Bergetar, Intip Foto di Sini

Baca juga: Cerita Gareng, Si Tukang Antar Jemput Gadis BO, Akui Tak Patok Tarif: Sudah Seperti Teman Sendiri

Doa dan Amalan Agar Suami Cinta Mati Kepada Istri, Lihat Wajah Suami Langsung Doa

Baca juga: Perubahan Tubuh Igun Ternyata Bikin Ayu Ting Ting Ketakutan, Ivan Gunawan Bisa Pindah ke Lain Hati?

Adapun, V dilaporkan CYC pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.

CYC melaporkan tersebut usai V melaporkannya lebih dulu karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.

CYC kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020.

Sedangkan V ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.

(*/ Kompas.comTribunJateng.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved