Jerit Pilu Istri Pelaku Narkoba, Tak Punya Uang Keluarkan Suami, Dicabuli Polisi, Kini Lahiran

"Enggak, saya dibawa pulang ke kos lagi. Memang sempat dibawa. Yang dibawa itu suami sama Andi Subrata terus sepeda motor entah kemana dibawa...."

(HO / Tribun Medan)
MU (19), korban rudapaksa yang dilakukan oleh oknum polisi di Polsek Kutalimbaru saat menghadiri sidang kode etik di Polrestabes Medan, Kamis (11/11/2021). 

BANGKAPOS.COM -- Beberapa oknum Polsek Kutalimbaru ternyata menguasai sebagian harta MU (19) istri seorang tersangka narkoba.

Dalam pengakuannya, MU mengatakan polisi-polisi tersebut menguasai beberapa unit kendaraannya sehingga dia dibebaskan.

Keenam polisi tersebut kini disidang etik di Polrestabes Medan terkait dugaan pencabulan dan pemerasan terhadap MU, Kamis (11/11/2021).

Diketahui, MU yang berusia 19 tahun merupakan istri seorang pelaku narkoba yang diperas dan dirudapaksa oleh oknum polisi Polsek Kutalimbaru, datang ke Mapolrestabes Medan di dampingi oleh keluarga dan kuasa hukumnya.

Selain itu, anak yang baru dilahirkannya juga turut hadir.

Baca juga: Ciri-Ciri Uang Rp 2000 Langsung Dibayar Rp 3 Juta Per Lembar, Cek Nomor Seri Uangmu!

Baca juga: Bisa Kaya, Uang Kertas Rp 2 Ribu Jadi Rp 450 Juta, Cara Menukarkannya

Baca juga: Janda Anak Satu Ini Tetap Bahagia Meski Bujang Lapuk yang Menikahinya Tak Sanggup Berdiri

Tak Perlu Disadap, Ini Cara Mudah Melacak Keberadaan Pasangan Selingkuh atau Tidak Via WhatsApp

Keenam anggota Polsek Kutalimbaru juga hadir dalam sidang kode etik tersebut.

MU (19), korban rudapaksa yang dilakukan oleh oknum polisi di Polsek Kutalimbaru saat menghadiri sidang kode etik di Polrestabes Medan, Kamis (11/11/2021).
MU (19), korban rudapaksa yang dilakukan oleh oknum polisi di Polsek Kutalimbaru saat menghadiri sidang kode etik di Polrestabes Medan, Kamis (11/11/2021). ((HO / Tribun Medan))

Mereka yakni Aiptu Desvi Ramanda, Aipda Suheri Darwin Berutu, Aipda Heri Kurnia Ryadi, Aiptu Hawa Gurusinga, Aipda Sahri Pohan dan Bripka Rahmad Hidayat Lubis.

Dengan langkah terpapah MU berjalan menapaki anak tangga menuju ruangan Aula Patriatama, Polrestabes Medan.

Mengenakan sarung dan hijab bewarna abu-abu MU memberikan kesaksikan terhadap peritiwa yang ia alami.

MU mengaku sempat diminta uang Rp 150 juta oleh oknum polisi dari Polsek Kutalimbaru.

Uang itu kata dia diminta untuk syarat pembebasan suami dan rekannya.

Permintaan itu tidak lama usai penggerebekan di kos-kosan di Jalan Kapten Muslim Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia pada 4 Mei 2021.

"Uang sebanyak itu diminta hari itu juga. Itu polisi yang enam ini yang minta uang itu," kata MU mengawali ceritanya Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Baca Doa Pagi Hari ini Sebagai Pembuka Rezeki dan Keberkahan Hidup

Baca juga: Syarat Baru Perjalanan di Masa Pandemi Covid-19 untuk Semua Moda Transportasi di November 2021

Baca juga: AHY Angkat Bicara: Sejak Awal Mencium Gelagat Moeldoko yang Gemar Pamer Kekuasaanya Sebagai KSP

Baca juga: Teriakan di Waktu Isya, Ternyata Berasal dari Istri yang Dihabisi Suami, Korban Dituding Selingkuh

MU langsung menjawab tidak memiliki uang sebanyak itu.

Enam anggota Polsek Kutalimbaru yang terlibat kasus pemerasan dan pencabulan terhadap istri pelaku narkoba saat jalani sidang kode etik di Polrestabes Medan, Kamis (11/11/2021).(TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)
Enam anggota Polsek Kutalimbaru yang terlibat kasus pemerasan dan pencabulan terhadap istri pelaku narkoba saat jalani sidang kode etik di Polrestabes Medan, Kamis (11/11/2021).(TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO) ((TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO))

Ia mengaku tidak sanggup menyerahkan uang sebanyak itu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved