Syarat Baru Perjalanan di Masa Pandemi Covid-19 untuk Semua Moda Transportasi di November 2021

Kemenhub melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara di masa pandemi Covid-19. penerbitan 4 ...

TRIBUN MEDAN / Muhammad Anil Rasyid
Ilustrasi __ Calon penumpang antre melakukan check in di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (5/5/2021). Pemerintah menerapkan aturan ketat sebagai syarat perjalanan melalui udara, darat dan laut di masa PPKM. 

BANGKAPOS.COM -- Pemerintah telah memperbarui peraturan bagi pelaku perjalanan di wilayah PPKM Jawa-Bali, pada Senin (1/11/2021) lalu.

Kini, perjalanan menggunakan moda transportasi udara di Jawa-Bali dapat menggunakan tes swab antigen.

Adapun Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara di masa pandemi Covid-19.

Penyesuaian aturan perjalanan dilakukan dengan penerbitan 4 (empat) Surat Edaran (SE).

SE Kementerian Perhubungan berlaku efektif mulai 2 November 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan.

Baca juga: Ciri-Ciri Uang Rp 2000 Langsung Dibayar Rp 3 Juta Per Lembar, Cek Nomor Seri Uangmu!

Baca juga: Janda Anak Satu Ini Tetap Bahagia Meski Bujang Lapuk yang Menikahinya Tak Sanggup Berdiri

Baca juga: Bisa Kaya, Uang Kertas Rp 2 Ribu Jadi Rp 450 Juta, Cara Menukarkannya

Teriakan di Waktu Isya, Ternyata Berasal dari Istri yang Dihabisi Suami, Korban Dituding Selingkuh

Sedangkan, SE khusus transportasi udara berlaku mulai 3 November 2021.

Syarat dan aturan perjalanan yang telah diatur dalam SE, sebagai berikut:

1. Transportasi Udara

a. Penerbanngan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali

- Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

- Bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

b. Penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali

- Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

Baca juga: Baca Doa Pagi Hari ini Sebagai Pembuka Rezeki dan Keberkahan Hidup

Baca juga: Setan sampai Putus Asa, Doa Pendek ini Sangat Dibencinya, Sebut Manusia Ini Cerdas dan Pintar

Baca juga: AHY Angkat Bicara: Sejak Awal Mencium Gelagat Moeldoko yang Gemar Pamer Kekuasaanya Sebagai KSP

- Bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

2. Transportasi Darat

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved