Syarat Baru Perjalanan di Masa Pandemi Covid-19 untuk Semua Moda Transportasi di November 2021
Kemenhub melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara di masa pandemi Covid-19. penerbitan 4 ...
BANGKAPOS.COM -- Pemerintah telah memperbarui peraturan bagi pelaku perjalanan di wilayah PPKM Jawa-Bali, pada Senin (1/11/2021) lalu.
Kini, perjalanan menggunakan moda transportasi udara di Jawa-Bali dapat menggunakan tes swab antigen.
Adapun Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara di masa pandemi Covid-19.
Penyesuaian aturan perjalanan dilakukan dengan penerbitan 4 (empat) Surat Edaran (SE).
SE Kementerian Perhubungan berlaku efektif mulai 2 November 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan.
Baca juga: Ciri-Ciri Uang Rp 2000 Langsung Dibayar Rp 3 Juta Per Lembar, Cek Nomor Seri Uangmu!
Baca juga: Janda Anak Satu Ini Tetap Bahagia Meski Bujang Lapuk yang Menikahinya Tak Sanggup Berdiri
Baca juga: Bisa Kaya, Uang Kertas Rp 2 Ribu Jadi Rp 450 Juta, Cara Menukarkannya
• Teriakan di Waktu Isya, Ternyata Berasal dari Istri yang Dihabisi Suami, Korban Dituding Selingkuh
Sedangkan, SE khusus transportasi udara berlaku mulai 3 November 2021.
Syarat dan aturan perjalanan yang telah diatur dalam SE, sebagai berikut:
1. Transportasi Udara
a. Penerbanngan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali
- Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
- Bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
b. Penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali
- Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
Baca juga: Baca Doa Pagi Hari ini Sebagai Pembuka Rezeki dan Keberkahan Hidup
Baca juga: Setan sampai Putus Asa, Doa Pendek ini Sangat Dibencinya, Sebut Manusia Ini Cerdas dan Pintar
Baca juga: AHY Angkat Bicara: Sejak Awal Mencium Gelagat Moeldoko yang Gemar Pamer Kekuasaanya Sebagai KSP
- Bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
2. Transportasi Darat