Breaking News

Syarat Baru Perjalanan di Masa Pandemi Covid-19 untuk Semua Moda Transportasi di November 2021

Kemenhub melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara di masa pandemi Covid-19. penerbitan 4 ...

TRIBUN MEDAN / Muhammad Anil Rasyid
Ilustrasi __ Calon penumpang antre melakukan check in di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (5/5/2021). Pemerintah menerapkan aturan ketat sebagai syarat perjalanan melalui udara, darat dan laut di masa PPKM. 

BANGKAPOS.COM -- Pemerintah telah memperbarui peraturan bagi pelaku perjalanan di wilayah PPKM Jawa-Bali, pada Senin (1/11/2021) lalu.

Kini, perjalanan menggunakan moda transportasi udara di Jawa-Bali dapat menggunakan tes swab antigen.

Adapun Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara di masa pandemi Covid-19.

Penyesuaian aturan perjalanan dilakukan dengan penerbitan 4 (empat) Surat Edaran (SE).

SE Kementerian Perhubungan berlaku efektif mulai 2 November 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan.

Baca juga: Ciri-Ciri Uang Rp 2000 Langsung Dibayar Rp 3 Juta Per Lembar, Cek Nomor Seri Uangmu!

Baca juga: Janda Anak Satu Ini Tetap Bahagia Meski Bujang Lapuk yang Menikahinya Tak Sanggup Berdiri

Baca juga: Bisa Kaya, Uang Kertas Rp 2 Ribu Jadi Rp 450 Juta, Cara Menukarkannya

Teriakan di Waktu Isya, Ternyata Berasal dari Istri yang Dihabisi Suami, Korban Dituding Selingkuh

Sedangkan, SE khusus transportasi udara berlaku mulai 3 November 2021.

Syarat dan aturan perjalanan yang telah diatur dalam SE, sebagai berikut:

1. Transportasi Udara

a. Penerbanngan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali

- Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

- Bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

b. Penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali

- Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

Baca juga: Baca Doa Pagi Hari ini Sebagai Pembuka Rezeki dan Keberkahan Hidup

Baca juga: Setan sampai Putus Asa, Doa Pendek ini Sangat Dibencinya, Sebut Manusia Ini Cerdas dan Pintar

Baca juga: AHY Angkat Bicara: Sejak Awal Mencium Gelagat Moeldoko yang Gemar Pamer Kekuasaanya Sebagai KSP

- Bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

2. Transportasi Darat

- Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyebarangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali kategori PPKM level 1, 2, 3 wajib menunjukkan surat hasil negatif Rapid Test Antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan menunjukkan vaksin minimal dosis pertama

- Khusus perjalanan rutin dengan moda tranportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam waktu satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen

3. Transportasi Laut

Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia :

- Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan

4. Transportasi Kereta Api

a. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa

- wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama

- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan

Baca juga: 7 Amalan Penghapus Dosa Zina yang Perlu Diketahui agar Dapat Ampunan Allah Ketika Terjerumus Maksiat

Baca juga: Fakta Oplet Si Doel Pernah Jadi Kandang Ayam hingga 4 Kali Tewas, Ditawar Rp 12 M Tak Dilepas

Baca juga: Tanpa Aplikasi, ini Cara Mudah Kerjai Teman Anda dengan Kirim Pesan WhatsApp Kosong

b. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa

- wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama

- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan

5. Transportasi Barang

1. Wajib menunjukan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan;

2. Wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan;

3. Wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Adapun ketentuan menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi:

1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;

2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali;

3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan syarat melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Lantunkan Doa ini Ketika Kamu Terlilit Utang Agar Mudah Melunasinya

Baca juga: KD Adukan Orang Tua Ayu Ting Ting ke KPAI, Kuasa Hukum Beri Peringatan Keras ini

5 Cara Mudah Mengatur Aplikasi WhatsApp Anda agar Tidak Boros Kuota Internet

Baca juga: Ladang Minyak Bakal Kering 2 Tahun Lagi, Timor Leste Pilih Jejali Bekas Tambangnya dengan Gas Bahaya

4. Perjalanan di wilayah perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan)

Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi

1. Menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut

2. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah
masker kain minimal 3 (tiga) lapis atau masker medis

3. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah

4. Rajin cuci tangan atau menggunakan handsanitizer

5. Bepergian dalam kondisi sehat

(*/ Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved