Breaking News

Berita Viral

Nasib Alvi Maulana Usai Mutilasi Kekasihnya, Dijerat Dua Pasal

Alvin membuang korban yang merupakan kekasihnya sediri di jurang Pacet, Kabupaten Mojokerto, (Jatim).

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Fitriadi
TribunJatim.com/Mohammad Romadoni
PELAKU MUTILASI DITANGKAP - Alvi Maulana ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto terkait kasus mutilasi. Pelaku mutilasi TAS alias Tia Angelina Saraswati (25) yang potongan tubuhnya ditemukan dalam jurang di Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, telah diamankan, Minggu (8/9/2025) dini hari. 

BANGKAPOS.COM -- Babak baru nasib Alvi Maulana (24), pelaku kasus pembunuhan disertai mutilasi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).

Alvin membuang korban yang merupakan kekasihnya sediri di jurang Pacet, Mojokerto.

Ia tega Tiara Angelina Saraswati, wanita asal Lamongan Jawa Timur.

Baca juga: Terungkap Alvi Maulana Tega Bunuh dan Mutilasi Pacarnya Tia Angelina Jadi 65 Bagian, Karena Hedon

Atas aksi kejinya itu, Alvi bakal diganjar dengan hukuman berat.

Alvi kini menghadapi ancaman hukuman sangat berat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi. Korban dari peristiwa ini ditemukan dibuang di jurang kawasan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Dari hasil penyidikan Satreskrim Polres Mojokerto, Alvi dijerat dua pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pertama, Pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kedua, Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, yang hukumannya bisa berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan hingga 20 tahun.

Menurut pihak kepolisian, pasal-pasal tersebut akan menjadi acuan di persidangan.

Nantinya, jaksa dan hakim memiliki kewenangan menentukan pasal paling tepat untuk membuktikan perbuatan Alvi.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, menegaskan bahwa AM lebih diarahkan pada pasal 340 KUHP.

Alasannya, penyidik menduga kuat pelaku sudah menyiapkan rencana sebelum menghabisi nyawa korban, TAS (25), seorang perempuan asal Desa Made, Lamongan.

"Jadi tidak spontan langsung membunuh korbannya. Ada jeda waktu pelaku berpikir melakukan pembunuhan, dan caranya bagaimana," kata Fauzy, Kamis (11/9/2025).

Fauzy menguraikan kronologi. Pada Minggu (31/8/2025) dini hari, AM mendatangi kos korban di kawasan Lakarsantri, Surabaya.

Saat pintu dibuka, korban sempat melontarkan perkataan yang dianggap tidak pantas hingga membuat suasana tegang.

Mereka kemudian menuju kamar lantai dua.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved