Ibu Muda Ditebas Suami saat Asik Hubungi Pria Lain, Pelaku Ungkap Istrinya Sering Pinjam Uang

Seorang ibu muda di Bandung jadi korban penganiayaan suaminya yang cemburu saat melihat sang istri menghubungi pria lain diduga selingkuhannya.

Editor: fitriadi
Bangkapos.com/darwinsyah
Ilustrasi istri selingkuh 

BANGKAPOS.COM, BANDUNG - Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialami seorang istri di Bandung, Jawa Barat.

Korban berinisial ET (25) seorang ibu muda di Kampung Pasir Ayunan, RT 3, RW 5, Desa Cipedes Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.

Ia jadi korban penganiayaan suaminya sendiri, NI (21) yang cemburu saat melihat sang istri menghubungi pria lain diduga selingkuhannya.

Terbakar api cemburu, suami nekat menebas istrinya menggunakan golok. 

Kejadian itu terjadi pada hari Minggu, 26 September 2021, sekitar pukul 18.00 WIB.

"Korban NI dan pelaku ET memiliki hubungan suami istri yang sah. Untuk motif KDRT sendiri adalah masalah rumah tangga," kata Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra, Rabu (17/11/2021). 

Indra mengatakan, korban sering meminjam uang kepada pria diduga selingkuhannya tanpa sepengetahuan pelaku.

"Satu lagi, sering main hanphone tanpa sepengetahuan pelaku, (menghubungi seseorang melalui media sosial)," kata Indra.

Baca juga: Contoh Nomor Seri Cantik Uang Kertas Rp2000 yang Langsung Dibayar Rp3 Juta, Cek Deh Uangmu!

Baca juga: Nikahi Janda Anak Satu, Kakek yang Tak Bisa Berdiri Seperti Pria Pada Umumnya Ini Tersenyum Bahagia

Baca juga: Gisella Anastasia Demi Wijin Rela Lakukan Ini hingga Video 19 Detik Viral dan Bikin Heboh

Indra mengatakan, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh.

"Karena memang pelaku melakukan tindak kekerasan berupa pembacokan," katanya.

Menurut Indra akibat hal tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian punggung sebelah kiri dan kakan, luka robek pada bagian kepala belakang.

"Luka robek pada bagian tangan kakan dan kiri mengenai pada jari, luka robek pada bagian paha sebelah kanan. sekarang kondisi korban dalam keadaan rawat jalan," tuturnya.

Adapun Pelaku kata dia, berhasil ditangkap Jumat 29 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 Wib di daerah Kabupaten Sukabumi.

"Sedangkan barang bukti yang diamankan sebilah senjata tajam jenis golok dengan panjang kurang lebih 40 centimeter, dengan gagang terbuat dari kayu berbentuk kepala ular, warna kuning," ujarnya.

Sedangkan tersangka ET mengaku, tega melakukan hal itu karena istrinya selingkuh, minjam uang.

"Main handphone facebookan, selingkuhnya sudah 6 tahun, iya dia main medsos, saya cemburu," katanya.

ET mengatakan, menganiaya istrinya menggunakan golok karena kesal.

"Sekarang menyesal karena saya sudah melakukan itu kepada istri saya," katanya.

Menurut ET, ia belum pernah memergoki istrinya sekingkuh secara langsung.

"Tapi ketahuan di facebook saja," ucapnya.

Baca juga: Tak Perlu Disadap, Ini Cara Melacak Keberadaan Pasangan Selingkuh atau Tidak Via WhatsApp

Baca juga: Tips Ampuh untuk Istri Saat Pergoki Suami Selingkuh dengan Wanita Lain Menurut dr Aisah Dahlan

Baca juga: Ternyata Ini Bisa Jadi Alasan Mengapa Pasangan Selingkuh Menurut dr Aisyah Dahlan

Indra menegaskan, atas perbuatan tersebut pelaku dapat disangkakan telah melakukan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 Sub. Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ucapnya.

Istri Dianiaya saat Baca Chat Suami di HP

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga dialami seorang ibu rumah tangga di Dusun Sulakdoro, Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Jember, Jawa Timur.

Ibu rumah tangga ini harus mengalami luka di sejumlah bagian tubuh akibat kekerasan yang dialaminya.

Kepala rumah tangga yang juga suami korban berinisial THM (40) memukul istrinya Sas (30) hingga babak belur.

Pemicu sang suami melakukan bogem mentah kepada istrinya dipicu hanya karena sang istri melihat psan yang masuk di handphone miliknya.

Entah bagaimana, sang suami emosi dan langsung mendaratkan pukulan ke istrinya.

Dikutip dari Tribunbogor, tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan THM (40), warga Dusun Sulakdoro, Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan Jember memang kelewatan.

Ia dilaporkan istrinya, Sas (30) ke polisi karena penganiayaan hanya gara-gara wanita itu melihat pesan di ponselnya.

Penganiayaan yang dilakukan THM terjadi sekitar pukul 23.00 WIB beberapa waktu lalu.

Kepada polisi, Sas mengaku bahwa suaminya tega memukul wajahnya berkali-kali lalu melemparnya dengan kursi.

Polsek Wuluhan yang menerima laporan korban pun segera menindaklanjuti dengan memeriksa THM.

THM memang dikenal temperamental, dan langsung tersulut ketika melihat istrinya mengecek ponsel malam itu.

Akibat penganiayaan itu, wajah Sas bengkak di sekitar kelopak mata kanan dan kiri.

Baca juga: Uang Koin Ini Asli dari Emas Seberat 33,4 Gram, Dikeluarkan Bank Indonesia, Segini Harganya Sekarang

Baca juga: Sudah Masuk, Cek NIK KTP Kamu, Sebanyak 1,6 Juta Orang Dapat Transferan Pemerintah Rp 1 Juta

Kapolsek Wuluhan, AKP Solikhan Arief membenarkan adanya laporan tersebut.

Polisi sempat melakukan mediasi kepada keduanya.

"Namun tidak ada jalan keluar dari kedua belah pihak, dan laporan ini terus berlanjut, sehingga kami teruskan penyelidikannya," ujar Arief, Jumat (12/11/2021).

Saat ini proses hukum kasus tersebut sudah masuk ke penyidikan, dan ada penetapan tersangka.

Polisi menetapkan THM sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Sudah ada penetapan tersangka. Tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," pungkas Arief.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dan TribunnewsBogor.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved