Rabu, 29 April 2026

Berita Pangkalpinang

Ini Sejarah Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Bangka Belitung adalah Kepulauan bersejarah (historical archipelago). Tonggak sejarah (milestone) yang merupakan episode panjang

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Ira Kurniati
Sejarawan Bangka Belitung Penerima Anugerah Kebudayaan, Akhmad Elvian 

"Untuk melanjutkan kelangsungan jalannya pemerintahan di Provinsi Sumatera, maka pada Tanggal 12 Oktober 1945, Gubernur Sumatera Mr. Teuku Mohammad Hassan, menyerahkan soal pembentukan daerah-daerah otonom ke masing-masing keresidenan dan kemudian terbentuklah pemerintah daerah otonom termasuk di Keresidenan Bangka Belitung," sebutnya.

Elvian menjelaskan, dalam rangka bergabungnya kembali daerah Bangka sebagai Satuan Kenegaraan yang tegak berdiri sendiri ke dalam Republik Indonesia, maka pada Tanggal 21 April 1950 datanglah ke Kota Pangkalpinang Bangka, Perdana Menteri Dr. Halim beserta rombongannya yang terdiri dari 18 orang, diantaranya yang hadir adalah Dr. Mohd. Isa, Gubernur Sumatera Selatan.

"Pada tanggal yang sama bertempat di keresidenan diserahkan pemerintahan atas Daerah Bangka kepada Gubernur Sumatera Selatan. Pemerintahan Republik Indonesia kemudian pada Tanggal 22 April 1950 menetapkan R. Soemardjo sebagai Residen Bangka Belitung dengan kedudukan ibukota keresidenan di Kota Pangkalpinang," jelasnya.

"Pulau Bangka selanjutnya ditetapkan menjadi kabupaten yang terdiri atas 5 kewedanaan yaitu; Kewedanaan Bangka Barat beribukota di Mentok, Kewedanaan Bangka Utara beribukota di Belinyu, Kewedanaan Bangka Selatan beribukota di Toboali, Kewedanaan Bangka Tengah beribukota di Pangkalpinang, Kewedanaan Sungailiat beribukota di Sungailiat. Pulau Bangka juga dibagi menjadi 13 kecamatan," lanjut Elvian.

Singkat cerita, kata Elvian pada tanggal 29 Oktober Tahun 1969, rakyat Bangka dan Belitung mengajukan secara resmi kepada pemerintah yang berwenang kiranya pemerintah dapat mengusahakan segera terbentuknya Provinsi dan Daerah Tingkat I Bangka Belitung.

Wilayahnya meliputi daerah-daerah: Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung dan Kotamadya Pangkalpinang, sebagai daerah otonom sendiri, terpisah dari provinsi Sumatera Selatan.

Kemudian pada Tahun 1970 disusunlah satu Rancangan Undang-undang tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan rancangan tersebut telah melalui tahapan sidang pleno DPR-GR hingga tingkat pemandangan  umum, namun kemudian rancangan Undang-undang tersebut tidak diproses lebih lanjut oleh DPR-GR, maka perjuangan rakyat Kepulauan Bangka Belitung pun kemudian pupus pada masa itu.

"Seiring dengan perubahan konstelasi politik nasional dari Era Orde baru ke Era Reformasi di Tahun 1998, perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali bergelora bagaikan Api Yang  Nan Tak  Kunjung Padam," terang Elvian.0

Dia mengatakan, atas prakarsa para tokoh pemuda, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik, sebagai sebuah gerakan masyarakat, yang berjuang secara konstitusional, lahirlah memorandum DPRD Kota Pangkalpinang Nomor 29 Tanggal 17 Desember 1999, Memorandum DPRD Kabupaten Bangka Nomor 163 Tanggal 29 Desember 1999 dan Memorandum DPRD Kabupaten Belitung Nomor 208 Tahun 2000, serta kemudian dilakukan Rapat Akbar yang merupakan Deklerasi/Pernyataan Kehendak seluruh Rakyat Bangka Belitung setuju Tlterbentuknya Provinsi Bangka Belitung.

"Atas dasar itulah kemudian dibentuk Presedium Perjuangan Pembentukan Provinsi Bangka Belitung sebagai alat perjuangan disemua tingkatan. Dengan didukung peran aktif Walikota dan Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang,  Bupati dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka, Bupati dan Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung serta Persetujuan Gubernur atau Kepala Daerah dan DPRD Sumatera Selatan, maka disusunlah melalui prosedural legislasi Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif DPR RI," paparnya.

Akhirnya berkat rakhmat Allah SWT perjuangan yang panjang tiga generasi, sampai tibalah saat bahagia pada Tanggal 21 November Tahun 2000.

"Sidang paripurna DPR RI mengesahkan terbentuknya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000, yang diundangkan pada tanggal 4 Dasember Tahun 2000. Dirgahayu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Negeri Serumpun Sebalai, yang Aman Sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkap Elvian

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

 
 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved