UMP 2022
UMP DKI Jakarta Tertinggi, Ini Daftar 18 Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2022
Rata-rata penyesuaian upah minimum tahun 2022 sebesar 1,09 persen. UMP paling tinggi di DKI Jakarta sebesar Rp 4.452.724 .
BANGKAPOS.COM – Sejumlah daerah sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Rata-rata penyesuaian upah minimum tahun 2022 di setiap daerah provinsi sebesar 1,09 persen.
UMP paling tinggi di DKI Jakarta sebesar Rp 4.452.724 per bulan.
Pemerintah telah memutuskan kenaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen.
Penetapan upah minimum mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021 dan karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya yaitu tanggal 20 November," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Sabtu (20/11/2021).
18 provinsi yang sudah menetapkan UMP 2022
Berikut ini sejumlah provinsi yang sudah menetapkan UMP 2022:
1. Sumatera Utara (Sumut)
UMP Sumut 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.522.609.
Jumlah tersebut naik Rp 23.186 dari UMP sebelumnya yakni Rp 2.499.423.
Diberitakan Kompas.com, Sabtu (20/11/2021), Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut Baharuddin Siagian mengatakan, penetapan UMP 2022 didasarkan pada sejumlah pertimbangan.
Di antaranya tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta masukan dari serikat buruh dan pengusaha.
Saat ini, imbuhnya ekonomi Sumut masih rendah atau hanya mampu berakselerasi sebesar 0,88 persen. Sementara inflasi bertengger di level 2,4 persen.
2. Sulawesi Tenggara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/upah-minimum-provinsi_20181020_142525.jpg)