Kamis, 7 Mei 2026

UMP 2022

UMP DKI Jakarta Tertinggi, Ini Daftar 18 Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2022

Rata-rata penyesuaian upah minimum tahun 2022 sebesar 1,09 persen. UMP paling tinggi di DKI Jakarta sebesar Rp 4.452.724 .

Tayang:
Editor: fitriadi
tribunnews.com
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi atau UMP 

Mengutip Antara, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menetapkan upah minimun Sultra 2022 yakni Rp 2.710.595, atau naik 0,7 persen dibandingkan UMP 2021 yakni Rp 2.552.014.

Sekretaris Daerah Provinsi Sultra Nur Endang Abbas mengatakan, UMP Sultra 2022 berlaku di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Sultra yang belum mempunyai upah minimum kabupaten dan kota.

"Dari 17 kabupaten dan kota di Sultra yang sudah memiliki dewan pengupahan yakni Kota Kendari, Kabupaten Kolaka dan Konawe Utara, sehingga dari tiga wilayah itu akan berhak mengumumkan UMK masing-masing," kata dia.

Sementara Kabupaten Muna, Muna Barat, Buton Utara, Wakatobi, Bombana, Buton Selatan, Buton Tengah, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Kepulauan dan Kota Baubau, mengacu pada UMP provinsi.

3. Sumatera Barat

Informasi ini sebagaimana disampaikan dalam laman resmi Pemprov Sumbar.

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-889-2021 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022.

4. Sumatera Selatan

UMP Sumatera Selatan tidak mengalami kenaikan pada 2022 yakni tetap di angka Rp 3.144.446

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan Koimudin dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/11/2021).

UMP Sumsel pada 2020 adalah Rp 3.043.111 yang kemudian pada 2021 naik menjadi Rp 3.144.446.

5. Riau

UMP 2022 Riau ditetapkan sebesar Rp 2.938.564 atau naik Rp 50.000.

Sebelumnya besaran UMP Riau 2021 Rp 2.888.563.

“Jadi kami bersama dewan pengupahan sudah sepakat, UMP tahun ini naik 1,7 persen. Selanjutnya kita akan bahas dan menentukan formula dalam menetapkan UMP Riau yang mulai berlaku tahun 2022, ini berdasarkan indikator ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan aspek tenaga kerja,” kata Kepala Disnakertrans Riau Jonli, sebagaimana dikutip dari laman Pemprov Riau, Senin (15/11/2021).

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved