Intip Gaji PPPK dan PNS 2021, Lengkap dengan Tunjangan Semua Golongan

Pemerintah merilis daftar gaji PNS & PPPK terbaru Oktober 2021 untuk semua golongan. penasaran?

Editor: Evan Saputra
Bangkapos.com
Ilustrasi gaji PNS 

Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Baca juga: Timor Leste Bukan Cuma Jadi Negara Miskin, Kini Malah Jadi Negara Berbahaya di Dunia dalam Hal Ini

Baca juga: Wijin Matanya Kemana Sih? Lirikan Nakal Kekasih ke Bagian Sensitif Gisel Bikin Penasaran

Untuk besarannya, tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Sementara untuk tunjangan kinerja atau lebih dikenal dengan tukin.

Bisa jadi merupakan tunjangan yang nilainya paling besar dibandingkan bentuk tunjangan PNS lain.

Terutama untuk PNS yang tak menduduki jabatan tertentu.

Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda untuk setiap instansi, baik pusat maupun daerah.

Ini karena landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda.

Sejauh ini, tunjangan kinerja paling besar bagi PNS yakni didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keangan.

Penyederhanaan tunjangan Banyaknya jenis tunjangan PNS inilah yang rencananya disederhanakan hanya menjadi dua tunjangan, yakni tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.

Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing daerah penempatan PNS.

Selain itu, yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji (gaji PNS 2021).

Gaji dan Tunjangan PPPK

Latihan dasar CPNS (Dok Lembaga Administrasi Negara (LAN))
Gaji PPPK dan besaran tunjangannya juga sudah diatur oleh pemerintah.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved