Buruan ke Samsat, Pemutihan Pajak Kendaraan di 8 Wilayah Ini Masih Ada Waktu Sampai Desember 2021
Agar lebih jelas, yuk lihat program pemutihan di 8 daerah yang memberlakukan kebijakan pemutihan pajak berikut ini.
BANGKAPOS.COM - Bagi Anda yang punya kendaraan dengan pajak mati, sebaiknya buruan deh diurus.
Pasalnya, pemutihan pajak kendaraan untuk 8 wilayah ini masih ada waktu sampai Desember 2021
Nah ini kesempatan bagi yang belum bayar pajak lama karena dendanya gratis atau gak pake bayar.'
Seperti yang sudah-sudah, pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan ini ditujukan agar masyarakat kembali mengaktifkan surat-surat motor atau mobil yang sudah mati lama.
Program ini tentunya sangat cocok di masa pandemi karena perekonomian masyarakat juga sedang anjlok.
Saat ini ada beberapa daerah sedang menggelar pemutihan termasuk.
Baca juga: Timor Leste Bukan Cuma Jadi Negara Miskin, Kini Malah Jadi Negara Berbahaya di Dunia dalam Hal Ini
Baca juga: Bank BRI Bagikan Pinjaman Rp 50 Juta Tanpa Agunan, Simak Syaratnya, Siapin KTP KK dan Surat Ini
Setiap daerah memberi kebijakan masing-masing dalam program pemutihan ini.
Ada yang gratis denda, gratis BBNm bahkan ada yang gratis pajak pokoknya.
Banten misalnya.
Selain memberi gratis denda pajak, Banten juga mengeluarkan kebijakan penghapusan pokok pajak alias gratis untuk kendaraan yang sudah lama mati pajak.
Pemerintah daerah Banten punya program penghapusan pokok pajak kendaraan bermotor untuk tunggakan tahun ke-4, ke-5 dan seterusnya.
Dengan demikian wajib pajak bayar pokok pajak kendaraan hanya 3 tahun walaupun matinya lebih dari 4 tahun.
Nah, agar lebih jelas program semua wilayah dalam pemutihan ini yuk lihat program pemutihan di 8 daerah ini.
1. Banten
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor