Buruan ke Samsat, Pemutihan Pajak Kendaraan di 8 Wilayah Ini Masih Ada Waktu Sampai Desember 2021

Agar lebih jelas, yuk lihat program pemutihan di 8 daerah yang memberlakukan kebijakan pemutihan pajak berikut ini.

Editor: Dedy Qurniawan
gridoto
STNK- ilustrasi pemutihan pajak kendaraan 

Selain itu, Pemprov Jatim juga memberi kebijakan insentif pajak daerah yang meliputi pemutihan pajak daerah.

Di antaranya, pembebasan pokok biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tangan ke 2, 3, dan seterusnya.

Pemutihan pajak di Jawa Timur berlaku mulai 9 September hingga 9 Desember 2021.

4. Jawa Barat

Program pembebasan sanksi denda pajak hingga diskon pajak yang dikemas dengan nama 'Triple Untung Plus' ini berlangsung mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021.

Berikut sejumlah keuntungannya.

Masyarakat yang menunggak pajak tidak dikenakan sanksi berupa denda pajak kendaraan bermotor, hanya perlu membayar pajak pokok.

Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II secara gratis.

Diskon BBNKB I Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

Relaksasi berupa bebas tunggakan PKB Tahun ke-5 yakni diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Pemilik kendaraan di Jawa Barat yang menunggak pajak juga diberikan diskon pengurangan pokok pajak dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

5. Bali

Pemutihan pajak kendaraan bermotor dj Bali telah diberlakukan mulai 4 Oktober hingga 17 Desember 2021.

Masyarakat di Bali bisa membayar pajak kendaraan bermotor yang terlambat tanpa membayar denda sanksinya.

6. Bengkulu

Halaman
1234
Sumber: Motor Plus
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved