CPNS

Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag 2021, Lengkap dengan Materinya

Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 Kementerian Agama Republik Indonesia dilaksanakan mulai Desember 2021

Istimewa
Ilustrasi CPNS 2021 

BANGKAPOS.COM - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 Kementerian Agama Republik Indonesia dilaksanakan mulai Desember 2021.

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: P-5703/SJ/B.II.2/KP.00.1/11/2021, peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar sesuai dengan Pengumuman Nomor: P-5542/SJ/B.II.2/KP.00.1/11/2021 wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang.

Dikutip dari Pengumuman Kemenag, pelaksanaan SKB CPNS Kemenag akan dilaksanakan dengan memenuhi kepatuhan protokol kesehatan yang telah ditentukan sebagai langkah penyebaran COVID-19.

Baca juga: Durasinya Pendek tapi Video Goyang Gisel Cuma Pakai Tanktop Kain Melilit Pinggang Ngehit di TikTok

Baca juga: Daftar Besaran Gaji Pensiun PNS di Indonesia, Janda Pensiun PNS Dapat Segini

Sementara untuk rincian jadwal hari, tanggal, waktu dan lokasi pelaksanaan tes akan diumumkan melalui laman resmi Instansi Kemenag.

Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag 2021:

- Peserta Wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap dan mengunggah
dokumen pendukung yang dimiliki pada tanggal 26 s.d. 30 November 2021 melalui
laman casn.kemenag.go.id.

- Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud diunggah dalam bentuk file pdf dengan ukuran maksimal masing – masing file 400 Kb

- Peserta yang tidak hadir/terlambat dengan alasan apapun pada waktu dan tempat
pelaksanaan SKB yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan
GUGUR/TIDAK LULUS dalam proses Seleksi CPNS Kementerian Agama Republik
Indonesia Formasi Tahun 2021.

- Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung
jawab peserta.

- Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.

Baca juga: Video 19 Detik Gisella Anastasia Viral Bikin Netizen Ingat Nobu, Kini Rela Direkam Demi Wijin

Baca juga: Bagian Tubuh Maria Vania Paling Sensitif Bikin Bima Aryo Kaget, Ditekan Langsung Membekas

- Kelulusan peserta ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta. Oleh karena
itu, diimbau agar tidak mempercayai apabila ada pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.

- Penetapan/Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama Tahun 2021
bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

- Bagi seluruh peserta agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Agama melalui laman https://kemenag.go.id atau laman
https://casn.kemenag.go.id, dan laman https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial
resmi Instagram: @kemenag_ri / @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI, Telegram @casnkemenag. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS dapat menghubungi Call Center Panitia melalui, telepon (021) 3802800 (ext 231) pada jam kerja.

Materi SKB dan Bobot:

1) Praktik Kerja : Pengetahuan, keterampilan dan unjuk kerja individu untuk menilai profesionalitas dalam jabatan yang akan diampunya mencakup penguasaan bidang jabatan, pengalaman kerja, kemampuan berbahasa asing dan kemampuan teknologi informasi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved