Kabar Gembira, Karyawan yang Kena PHK Dapat Bantuan Pemerintah Segini Nilainya, Cair Februari 2022
Kabar Gembira, Karyawan yang Kena PHK Dapat Bantuan Pemerintah Segini Nilainya, Cair Februari 2022
BANGKAPOS.COM---Pandemi Covid-19 yang melanda dunia dan Indonesia sangat berdampak bagi perekonomian di Indonesia.
Tidak sedikit pekerja atau karyawan yang terpaksa kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Melihat hal itu, rupanya mendapat respon positif dari pemerintah Indonesia.
Pemerintah berinisiatif membantu mereka yang terdampak PHK.
Rencananya, mereka akan diberikan uang tunai dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Baca juga: Cuma 15 Detik Gisel Tampil Basah-basahan Pakai Daster Bikin Heboh Jagat TikTok
Baca juga: Ini Tempat Menjual Uang Koin Rp 500 Gambar Melati Keluaran 1991, Juallah dengan Harga Segini
Program ini merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja atau Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja.
Jaminan sosial yang diberikan berupa:
- uang tunai
- akses informasi pasar kerja
- pelatihan kerja.
Namun agaknya penerima bantuan pekerja kena PHK ini harus bersabar.
Program JKP ini rencananya akan diluncurkan pada bulan Februari 2022.
Nantinya pekerja yang diberhentikan akan mendapat uang tunai selama 6 bulan.
Besarannya pada masa 3 bulan pertama setelah diberhentikan adalah 45 persen dari upah terakhir pekerja.
Baca juga: Punya KTP Dengan Ciri-ciri Seperti Ini Dapat 5 Bantuan dari Pemerintah, Begini Cara Mengeceknya
Baca juga: Pergoki Remaja Berbuat Mesum, Oknum Guru Malah Tergoda Minta Jatah, Akhirnya Polisi Bertindak