Kepergok Selingkuh Dalam Kamar Mandi, Anggota DPRD Ini Akan Dipecat, Cemarkan Nama Partai
Kepergok Selingkuh Dalam Kamar Mandi, Anggota DPRD Ini Akan Dipecat, Cemarkan Nama Partai
Kepergok Selingkuh Dalam Kamar Mandi, Anggota DPRD Ini Akan Dipecat, Cemarkan Nama Partai
BANGKAPOS.COM--Seorang anggota DPRD di Kabupaten Lembata tertangkap basah melakukan perselingkuhan.
Dikutip dari Kompas.com pada 1 Desember 2021, anggota DPRD tersebut berinisial MGPR.
MGPR berselingkuh dengan wanita yang sudah berstatus menikah.
Kelakuannya itu dianggap sebagai tindakan yang serius dan merusak reputasi DPRD serta partai.
MGPR sudah melakukan perbuatan perzinaan dengan selingkuhnnya itu.
Saat sedang berzina, dirinya tertangkap basah pada 25 November 2021 lalu.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P NTT akan mengambil sikap tegas terhadap MGPR.
MGPR akan dipecat dari keanggotaan partai serta diusulkan untuk PAW (Pergantian Antar Waktu).
Baca juga: Cuma 15 Detik Gisel Tampil Basah-basahan Pakai Daster Bikin Heboh Jagat TikTok
Baca juga: Timor Leste Mati-matian Ogah Pakai Bahasa Indonesia, Tapi Cuma 10% Rakyatnya Pakai Bahasa Portugis
Wakil Ketua DPD PDI-P NTT Bidang Pemenangan Pemilu, Cen Abubakar mengatakan, MGPR sudah merusak citra partai.
Sikap PDI-P terhadap kejadian ini sangat serius.
MGPR akan dipecat karena dianggap merusak citra partai.
"DPC dan DPD mengusulkan agar yang bersangkutan dipecat.
Usulan ini sudah sampai ke DPP,
Tetapi proses administrasi tetap kita tetap tempuh," ucapnya.
Meski begitu, PDI-P tidak akan mencampuri proses hukum yang tengah ditangani kepolisian.
Pihak partai juga tidak akan memberikan bantuan hukum pada MGPR.
Berdasarkan bukti-bukti yang sudah terkumpul, MGPR terbukti bersalah, dan tingkat kesalahannya tergolong berat.
Baca juga: Punya KTP Dengan Ciri-ciri Seperti Ini Dapat 5 Bantuan dari Pemerintah, Begini Cara Mengeceknya
Baca juga: Ini Tempat Menjual Uang Koin Rp 500 Gambar Melati Keluaran 1991, Juallah dengan Harga Segini
Partai tidak mau menunggu klarifikasi dari MGPR.
"Buktinya sudah cukup, sehingga tidak perlu menunggu klarifikasi.
Apalagi sejak kasus ini terkuak, yang bersangkutan tidak ada upaya untuk klarifikasi,
"Kalau dia mau bela diri, itu nanti di kongres,
Yang pasti sikap partai di tingkat DPC dan DPD tidak berubah," ucapnya.
Sikap tegas PDI-P ini dilakukan agar tidak ada kasus serupa terjadi di kemudian hari dan juga tindak pidana lainnya.
Dan seluruh proses di internal partai terkait kasus ini sudah dilakukan dari tingkat DPC dan DPD.
Kepergok Tak Senonoh dalam Kamar Mandi
Sebelumnya seperti diberitakan seorang suami inisial DW memergoki sendiri istrinya berinisial NN sedang berbuat tak sesonoh dengan lelaki lain MGPR , Kamis (25/11/2021) sekitar pukul 01.30 wita
DW memergoki NN sedang berbuat tak senonoh di kamar mandi rumah MGPR.
Beruntungnya, MGPR berhasil melarikan diri malam itu juga.
Setelah memergoki keduanya, DW, suami dari NN, lantas melaporkan peristiwa tak senonoh tersebut ke Polres Lembata.
Terkait kasus asusila yang melibatkan oknum anggota DPRD tersebut, Kapolres Lembata AKBP Yoce Marten mengaku telah mendalami laporan dari DW.
"Untuk kejadian tersebut dilaporkan dini hari pukul 02.00 oleh suami yang bersangkutan," ujar Yoce Marten kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).
Ia menjelaskan, kejadian tak senonoh itu terjadi Kamis (25/11/2021) sekitar pukul 01.30 Wita.
Setelah semua pihak diperiksa termasuk sudah mengantongi alat bukti, maka kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lembata.
"Semalam juga langsung kami jemput istri yang bersangkutan untuk dilakukan visum di rumah sakit," ujarnya.
Baca juga: Pose Tante Ernie Selfie di Dalam Kamar Mandi, Jadi Sorotan, Pesonanya Bak Gadis Remaja
Yoce Martem menambahkan, hasil visum masih menunggu dari pihak rumah sakit.
MGPR dan NN terancam dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
"Saya akan klarifikasi tapi tidak untuk saat ini. Beri saya waktu untuk tenangkan diri dulu," kata MPGR saat dikonfirmasi Pos Kupang (grup bangkapos.com), Kamis kemarin.
(*)