Pemerintah Batalkan Penerapan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru, Ini Kata Luhut Alasannya
Pemerintah Batalkan Penerapan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru, Ini Kata Luhut Alasannya
BANGKAPOS.COM---Rencana pemerintah menerapkan aturan PPKM level 3 di Indonesia saat natal dan Tahun baru dibatalkan.
Informasi tersebut disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan seperti dilansir dari Nextren.Grid.id, Selasa (07/12/2021).
Melihat situasi saat ini, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamakan penerapan aturan jelang Natal dan Tahun Baru.
Sebelumnya, pemerintah berencana kembali menerapkan aturan PPKM Level 3 di semua wilayah Indonesia.
Baca juga: Bos Durian Siapkan Rp4,4 miliar, 1 unit rumah, dan 10 unit mobil yang Mau Nikahi Putri Cantiknya
Baca juga: Video Maria Vania di Atas Ranjang Viral, Sudah Ditonton 34 Juta Kali
Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di Tanah Air selama libur Natal dan Tahun Baru.
Awalnya, aturan PPKM Level 3 jelang Natal dan Tahun Baru akan mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Namun dengan adanya pernyataan terbaru ini, aturan PPKM Level 3 dipastikan tidak jadi diterapkan.
Diambilnya keputusan untuk tidak menerapkan PPKM Level 3 selama Natal dan Tahun Baru di Indonesia tentu bukan tanpa alasan.
Namun dengan adanya pernyataan terbaru ini, aturan PPKM Level 3 dipastikan tidak jadi diterapkan.
Diambilnya keputusan untuk tidak menerapkan PPKM Level 3 selama Natal dan Tahun Baru di Indonesia tentu bukan tanpa alasan.
Terdapat sejumlah alasan yang jadi pertimbangan pemerintah untuk tidak menerapkan aturan tersebut.
Alasan pertama adalah penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang dianggap telah menunjukkan perbaikan dan terkendali pada tingkat rendah.
Baca juga: Warga Ungkap Tanda Alam Sebelum Gunung Semeru Meletus, Empat Hari Sebelumnya Muncul Goresan Putih
Baca juga: Pengakuan Aura Kasih Ketika Ariel Noah Satu Mobil dengan Dirinya, Hanya Bisa Lakukan Ini
Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi COVID-19 harian dengan stabil di bawah 400 kasus.
Kemudian berdasarkan assessment per 4 Desember 2021, jumlah kabupaten dan kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen.
Dengan kata lain, tersisa 12 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masih menerapkan aturan PPKM Level 3.