Pemerintah Batalkan Penerapan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru, Ini Kata Luhut Alasannya
Pemerintah Batalkan Penerapan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru, Ini Kata Luhut Alasannya
Alasan lain yang membuat pemerintah tidak jadi menerapkan PPKM Level 3 se-Indonesia adalah capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah 76 persen.
Sementara untuk vaksinasi dosis 2 di Jawa-Bali juga telah mendekati angka 56 persen. Lalu untuk vaksinasi lansia saat ini telah mencapai 64 persen (dosis 1) dan 42 persen (dosis 2).
Meski begitu, Luhut tetap mengimbau agar masyarakat tetap waspada mengingat munculnya varian COVID-19 baru Omicron di beberapa negara.
Baca juga: Ogah Jadi Gadis Tua, Luna Maya Ngaku Mau Jadi Istri Kedua Aktor Tampan Ini
Untuk itu, walau PPKM Level 3 tak jadi diterapkan pemerintah akan tetap memperketat syarat perjalanan.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri," ujarnya seperti dikutip dari keterangan tertulis di situs Menko Marves, Selasa (7/12).
Luhut menerangkan jika syarat masuk warga dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, warga tersebut juga wajib melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Lebih lanjut, selama Natal dan Tahun baru ada syarat perjalanan bagi warga yang hendak bepergian di dalam negeri.
Warga wajib melakukan vaksinasi lengkap dan memperlihatkan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi orang dewasa yang belum mendapat vaksin lengkap atau tak bisa divaksin karena alasan kesehatan, dilarang bepergian jarak jauh.
Sementara untuk anak-anak wajib menunjukkan hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara dan antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Selama Natal dan Tahun Baru, pemerintah juga melarang jenis perayaan di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata, dan tempat yang bisa menimbulkan keramaian umum.
Akan tetapi untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata lain hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen.
"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang," terang Luhut.
Tak lupa, ia mengatakan bahwa warga juga harus tetap disiplin untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (*)