Senin, 27 April 2026

Aturan Tidak Ada Libur Sekolah saat Nataru Dicabut, Kemendikbud Terbitkan Keputusan Terbaru

Aturan pembagian rapor pada bulan Januari 2022 dan tidak ada libur sekolah saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) dicabut.

Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Ilustrasi pembelajaran tatap muka di sekolah di Pangakalpinang. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTAKemendikbudristek mencabut surat edaran tentang aturan pembagian rapor pada bulan Januari 2022 dan tidak ada libur periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Sebelumnya, aturan itu tertuang pada Surat Edaran Nomor 29 tahun 2021.

Namun pengaturan pembagian rapor dan libur Nataru dikembalikan sesuai kalender pendidikan.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemendikbudristek nomor 32 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Nataru dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019.

“Meski begitu sekolah tidak diperbolehkan menambah waktu libur selama periode Nataru di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah,” sebut edaran itu.

Baca juga: 3 Pria yang Sudah Dipegang Maria Vania, Ngeluh Celana Mau Robek hingga Berani Tawar Miliaran

Baca juga: Inilah Minuman Alami untuk Laki-laki Agar Joss Saat di Ranjang Menurut dokter Zaidul Akbar

Baca juga: Pesona Tante Ernie Pakai Mini Dress Loreng-loreng, Cocok Enggak?

Selain itu, pendidik dan tenaga kependidikan pada PAUD hingga jenjang menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.

Surat Edaran ini mengatur ulang ketetapan pembagian rapor dan libur sekolah periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

SE yang ditandatangani Sekjen Kemendikbudristek Suharti pada 14 Desember 2021 ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

"Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diamanatkan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian rapor semester 1 (satu) dan libur sekolah," tulis edaran tersebut.

Edaran itu menyerahkan penetapan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar dan libur kepada Pemerintah Daerah.

Berdasarkan edaran tersebut, pelaksanaan pembelajaran, pembagian rapor semester satu, dan libur sekolah satuan pendidikan dari jenjang PAUD hingga jenjang menengah dikembalikan sesuai dengan kalender pendidikan.

Tatap Muka Perguruan Tinggi

Pada bagian lain, Plt Dirjen Diktiristek Nizam mengatakan perguruan tinggi siap melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Disebutkan, Dirjen Diktiristek melakukan pemantauan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di perguruan tinggi. Ini untuk memastikan kesiapan perguruan tinggi dalam mempersiapkan pembelajaran tatap muka.

Baca juga: Pembunuh Anggun Wanita Muda Asal Bangka Barat di Hotel Belitong Ditangkap, Ini Tampangnya

Baca juga: TERNYATA Bripka IS dan Istri Tahanan Ini Jalin Hubungan Asmara, Video di Kamar Hotel Jadi Bukti

Baca juga: Pergoki Pasangan Muda Berbuat Mesum, Nenek Ini Lakukan Hal Tak Terduga, Tuai Pujian

“Kita pastikan bahwa perguruan tinggi siap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka,” ungkap Nizam melalui keterangan tertulis, Selasa (14/12/2021).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved