Aturan Tidak Ada Libur Sekolah saat Nataru Dicabut, Kemendikbud Terbitkan Keputusan Terbaru
Aturan pembagian rapor pada bulan Januari 2022 dan tidak ada libur sekolah saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) dicabut.
Nizam menjelaskan, salah satu dampak pandemi ini adalah ada kendala untuk melaksanakan praktik dan pengasahan keterampilan di laboratorium maupun studio. Ini sangat sulit dilakukan secara daring.
“Pendidikan tidak hanya sekadar pembelajaran. Ada proses penguatan keterampilan, mengasah kepekaan sosial, dan kemampuan berkolaborasi yang tidak bisa dipindahkan ke ruang daring. Untuk itu, kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka merupakan hal yang sangat penting. Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” jelas Nizam.
Pembelajaran tatap muka, menurutnya, diperlukan untuk menekan angka learning loss di Indonesia.
Nizam mengungkapkan, hasil studi beberapa lembaga menyebutkan bahwa pandemi berpotensi meningkatkan angka learning loss di Indonesia, khususnya pada pendidikan dasar dan menengah.
Dirinya mengajak perguruan tinggi dalam upaya menekan learning loss dapat melalui program “Kampus Mengajar”.
“Program Kampus Mengajar adalah satu upaya untuk mengurangi learning loss yang terjadi di tingkat SD dan SMP. Kita berharap, perguruan tinggi berpartisipasi dalam program tersebut,” kata Nizam. (Tribun Network/Fahdi Fahlevi/sam)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Edaran Terbaru: Aturan Pembagian Rapor Januari dan Tidak Libur Nataru Dicabut
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210928-ilustrasi-pembelajaran-tatap-muka-di-sekolah-di-pangakalpinang.jpg)