Asyik Pacaran di Bawah Pohon Sawit, Wanita Ini Alami Fakta Pahit, Terungkap Berkat Kejelian Satpam

Asyik Pacaran di Bawah Pohon Sawit, Wanita Ini Alami Fakta Pahit, Terungkap Berkat Kejelian Satpam

Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com
Ilustrasi pencabulan 

Asyik Pacaran di Bawah Pohon Sawit, Wanita Ini Alami Fakta Pahit, Terungkap Berkat Kejelian Satpam

BANGKAPOS.COM---Nasib Naas dialami seorang wanita berinisial D (19) warga Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh.

Dirinya menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pemuda berinisal AR (28) warga Desa Geudubang, Aceh Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa Provinsi Aceh.

Peristiwa tragis itu bermula ketika D (19) bersama pacarnya berinsial BA (21) sedang duduk santai memadu kasih di bawah pohon sawit.

Saat itu datang AR yang melihat keduanya sedang berpacaran.

AR lalu mengancam keduanya. Pelaku juga meminta sejumlah uang.

Sang pria BA dipukuli dan diikat oleh AR.

Sedangkan D diperkosa oleh pelaku.

Baca juga: HEBOH Igun Umumkan Kelahiran Anak Pertama, Begini Fakta Sebenarnya

Baca juga: Suami Syok Lihat Rekaman CCTV, Istri Asyik Hubungan Badan dengan Pegawai Pemerintah di Ruang Tamu

Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa, dalam keterangan persnya Rabu (15/12) menyebutkan, awalnya tersangka AR melihat D dan BA sedang duduk di bawah pohon sawit dan diduga sedang pacaran.

Kemudian AR datang ke lokasi dan mengikat BA dengan tali.

Sedangkan D dibawa ke semak belukar dan diperkosa.

“Dia juga minta uang. Namun korban hanya punya Rp 3.500 dari Rp 5.000 yang diminta.

Maka, dia mengikat korban. Sedangkan korban wanita diancam bunuh jika melawan,” kata Iptu Krinas.

Setelah menuntaskan aksi bejatnya, pemuda itu lalu membawa kedua korban berjalan kaki untuk pulang.

Saat melintas di pos satuan pengamanan (satpam) perusahaan PT Timbang Langsa, seorang Satpam curiga.

Baca juga: Kisah Pilu Putri Tukang Tambal Ban, Setahun Diculik Ditemukan Sudah Melahirkan anak

Lalu menghentikan ketiganya. Satpam tersebut melihat D menangis.

Karenanya dia langsung menahan mereka bertiga.

“Saat diperiksa Satpam, korban wanita ini langsung menunjukan siapa pelaku pemerkosaannya.

Saat itulah, AR tak berkutik. Satpam lalu melapor ke polisi dan kita jemput untuk diproses hukum,” katanya.

Korban juga sudah membuat laporan tertulis di Mapolres Langsa.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 48 Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan terancam 150 kali cambuk,” pungkas Iptu Krisna.

Baca juga: Bukan Uang Salah Cetak atau Nomor Seri Kembar, Uang Rp 50 Kepondang Ini Ditawar Kolektor Rp 7,5 Juta

Ayah Mertua Memerkosa Menantunya yang Masih Pengantin Baru

Peristiwa tak kalah tragis dialami seorang wanita yang masih berstatus sebagai pengantin baru.

Bagaimana tidak, bukannya mendapatkan Kebahagian, sebagai seorang menantu.

Wanita yang baru berusia 16 tahun ini malah menjadi korban nafsu bejat ayah mertuanya sendiri ARH (39) warga Kabupaten Gayo Lues (Galus ).

Pemerkosaan itu sendiri terjadi, Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 21.00 di kediaman tersangka yang tidak lain rumah mertuanya.

Karena baru menikah korban bersama suaminya masih tingga serumah dengan kedua orangtuanya.

Dilansir dari Prohaba, Selasa (30/11/2021) Kapolres Galus, AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, menantu yang diduga dirudapaksa ayah mertuanya itu, meski sudah menikah, tapi masih tergolong di bawah umur (16 tahun).

Ayah mertua, ARH yang tega memerkosa menantunya
Ayah mertua, ARH yang tega memerkosa menantunya (FOTO PROHABA /RASIDAN)

Selain itu, korban masih berstatus pengantin baru yang  tinggal di rumah ayah mertua bersama suaminya.

"Korban menikah dengan anak tersangka yang berinisial JNH (16) sudah satu tahun.

Namun, pengantin baru itu belum dikaruniai anak hingga saat ini," ujarnya.

Kapolres menambahkan, korban pun hingga saat ini belum dinyatakan hamil.

Menurut Kapolres Galus, kasus asusila dalam rumah tangga itu dilaporkan korban terjadi pada Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Buya Yahya Ingatkan Suami Berdosa Jika Mengeluarkan Sperma dengan Cara Seperti Ini

Baca juga: Video 19 Detik Gisella Anastasia Viral Bikin Netizen Ingat Nobu, Kini Rela Direkam Demi Wijin

Kapolres Galus yang didampingi Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam mengatakan, kasus ini berawal saat sang ayah (ARH) pergi ke rumah tetangga untuk menghadiri kenduri sekitar pukul 19.30 WIB.

Ia tak pergi sendirian, melainkan bersama istrinya WN (32) dan JNH (16), putranya yang kini berstatus suami Mawar.

Saat bertiga orang ini pergi ke tempat kenduri sunat rasul di desa tersebut, Mawar tinggal di rumah bersama tiga orang adik iparnya (adik kandung JNH).

Ketika kenduri belum berakhir, sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka pamit pulang duluan ke rumahnya dengan alasan mendadak sakit perut.

Sesampai di rumah, ARH menyuruh menantunya itu untuk menanak dan menghidangkan nasi.

Alasannya, "Ayah lapar."

Mawar pun bergegas ke dapur.

Baca juga: Dua Bulan Nikahi Wanita Muda, Kakek 71 Tahun Alami Serangan Jantung, Kelakuan Sang Istri Terungkap

Setelah menghidangkan nasi dan lauk untuk ayah mertuanya,  Mawar pun masuk kamar tidur untuk istirahat.

"Sekitar pukul 21.00 WIB setelah menantunya itu tidur, tersangka ARH masuk kamar korban.

Lalu dia lucuti celana korban dan langsung dia perkosa menantunya itu dengan menutup mulut korban dengan kain, sampai tersangka klimaks," ujar Kapolres dan dibenarkan oleh tersangka.

Masih menurut tersangka, setelah melakukan aksinya itu dan ke luar dari kamar, ia tergerak untuk masuk lagi ke kamar korban.

Pada saat itu korban merasa ketakutan dan langsung menangis.

Alhasil, tersangka urung melanjutkan aksi berikutnya.

Apalagi sekitar pukul 22.00 WIB, suami korban bersama ibunya (istri tersangka) pulang ke rumah tersebut.

Korban pun langsung menceritakan kejadian yang dia alami kepada suaminya.

Malam itu juga korban bersama suaminya dan ibu mertua korban yang tak lain adalah istri ARH melaporkan kasus pemerkosaan itu kepada polisi.

Tanpa menunggu lama, tersangka pun diamankan polisi bersama barang bukti kejahatannya.

Misalnya, celana yang dipakai korban juga pakaian pelaku saat ia berbuat tak senonoh kepada menantunya itu.

Baca juga: Pengantin Wanita Marah, Resepsi Pernikahan Hanya Dihadiri 7 Tamu Undangan, Ternyata Ini Penyebabnya

Kepada penyidik, tersangka mengaku bernafsu terhadap menantunya yang masih muda itu karena sang menantu molek dan sering dia lihat tak berjilbab saat di rumah.

Menantunya itu berasal dari salah satu desa di Kecamatan Blangkejeren, Galus.

Alasan tersangka tega memerkosa menantu sendiri karena sang mantu sering berpakaian seksi atau alasan lain, dinilai penyidik itu hal yang tidak masuk akal dan hanya dibuat-buat oleh tersangka.

"Sebenarnya alasan itu dibuat-buat oleh tersangka ARH sendiri.

Kalau nafsu sudah memuncak apa saja bisa dilakukan.

Ini hanya alasan tersangka bahwa menantunya itu berpenampilan seksi.

Padahal, penampilan menantunya itu sehari-hari biasa-biasa saja, tidak ada yang berlebihan," ujarnya.

Penyidik merinci, tersangka ARH lahir di Harefa, Gunung Sitoli, 11 Januari 1982, dan ia bersuku Nias.

Profesinya sebagai petani.

Tersangka mengaku sudah tinggal di Kabupaten Galus kurang sudah 15 tahun.

Kini tersangka telah ditahan di sel Mapolres Gayo Lues dan dibidik penyidik dengan pasal pemerkosaan yang termaktub pada Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang ancaman hukumannya 200 bulan atau 16,6 tahun kurungan badan.

Ancaman hukuman ini lebih tinggi 1,6 tahun daripada yang dimuat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. (*/c40)

Sumber : Prohaba.co

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved