Nekat Cuti Libur Nataru, ASN Terancam Sanksi Nonjob hingga Pengurangan Tunjangan Kinerja
MenPANRB menegaskan ASN harus sehat karena tugasnya adalah melayani masyarakat
BANGKAPOS.COM - Aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya diimbau agar tidak cuti saat libur Natal dan tahun baru 2022.
Himbauan ini mengingatkan kemungkinan ancaman Covid-19 varian Delta hingga Omicron.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menegaskan hal ini saat ditemui di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021).
"KemenPANRB tetap berdasarkan Inmendagri secara umum, dan secara khusus bagi ASN dan keluarganya, kami minta untuk tidak cuti."
"Silakan beribadah di rumah, dan pesta tahun baru di rumah masing-masing, dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan," ujarnya.
Baca juga: Suami Syok Lihat Rekaman CCTV, Istri Asyik Hubungan Badan dengan Pegawai Pemerintah di Ruang Tamu
Baca juga: Dulu Menikah Beda Usia Seperti Nenek dan Cucu, Begini Kabar Pasangan Slamet dan Roraya
Tjahjo juga menyoroti bandara-bandara yang mulai dipadati penumpang hingga jalan-jalan tol yang mulai ramai.
MenPANRB menegaskan ASN harus sehat, karena tugasnya adalah melayani masyarakat.
Ia juga mengingatkan sanksi bagi ASN dan keluarganya yang kedapatan melanggar aturan pemerintah.
"Walaupun kami tidak bisa mengecek langsung, tapi mohon kesadaran."
"ASN harus sehat, karena tugasnya melayani masyarakat."
"Sanksinya jika melanggar ya macam-macam."
"Mulai dari sanksi nonjob, sanksi peringatan, sampai sanksi pengurangan tunjangan kinerja. Makanya mohon kesadaran," tuturnya.
Baca juga: Dulu Jadi Pelanggan Tetap PSK No 9, Ini Kisah Jackie Chan yang Berselingkuh dengan Ratu Kecantikan
Baca juga: Gaun Laura Anna Sebelum Dikremasi Bukan Busana Biasa, Jejak Digital Ungkap Fakta di Baliknya
Aturan cuti karyawan swasta
Karyawan swasta justru diperbolehkan mengambil hak cuti saat Nataru. Namun Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau para pekerja tidak melakukan perjalanan.
Sementara bagi pekerja yang memiliki alasan mendesak untuk melakukan perjalanan, diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210709-ilustrasi-pns.jpg)