Masukin NIK KTP di Link Ini, Bantuan Pemerintah Rp1,2 Juta Ditransfer, Paling Lama Ambil 31 Desember
Bantuan Rp 1,2 juta yang dimaksud adalah Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang diberikan pemerintah dalam program pemulihan ekonomi nasional
BANGKAPOS.COM - Bantuan pemerintah senilai Rp1,2 juta ini bisa diambil paling telat 31 Desember 2021.
Daripada hangus, mendingan cek apakah Anda termasuk penerimanya dan uangnya sudah masuk rekening.
Caranya adalah dengan menggunakan NIK KTP anda.
Bantuan Rp 1,2 juta yang dimaksud adalah Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang diberikan pemerintah dalam program pemulihan ekonomi nasional atau PEN.
Baca juga: Tante Ernie Gaya di Ranjang Pakai Mini Dress Berasa Siswi SMA
Baca juga: Dulu Rambutnya Keriting dan Berwajah Lugu, Begini Cantiknya Munaroh Mantan Pacar Mandra Sekarang
Diharapkan dengan uang bantuan Rp 1,2 juta ini perputaran uang di masyrakat makin banyak dan ekonomi naik lagi.
Kebetulan pemberian bantuan Rp 1,2 juta ini berbarengan dengan momen akhir tahun bahkan libur natal dan tahun baru.
Namun perlu diingat bahwa bantuan Rp 1,2 ini diharapkan untuk dipakai untuk tambahan modal usaha.
Kalau uang bantuan Rp 1,2 juta ini dipakai untuk usaha akan jadi bertambah modalnya.
Tidak perlu usaha besar-besaran justru dengan bantuan Rp 1,2 juta ini yang diincar usaha kecil-kecilan.
Yang merasa tukang sate, tukang baso, pemilik warung, pedagang online rumahan dan lainnya bisa dapat bantuan Rp 1,2 juta ini.
Pedagang kecil-kecilan atau mikro yang dapat uang bantuan Rp 1,2 juta disebut juga pelaku UMKM.
Pelaku UMKM cepat masukkan NIK di link ini, bantuan atau BPUM Rp 1,2 juta masih masih cair sampai 31 Desember 2021.
Baca juga: Akhirnya Terungkap! Ternyata Ini Isi Rantang yang Dibawa Zaenab untuk Si Doel
Baca juga: Kevin Sanjaya Bakal jadi Mantu Hary Tanoe? Liliana Ungkap Syarat Menjadi Mantu Konglomerat Tersebut
Batas akhir pencairan BPUM itu diumumkan oleh secretary company BRI (PT Bank Rakyat Indonesia) Aestika Oryza Gunarto.
"Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui BRI diperpanjang hingga 5 bulan sejak dana Bantuan masuk ke Rekening penerima bantuan atau maksimal Desember 2021. Perpanjangan waktu untuk pencairan dana BPUM ini dilakukan sesuai instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI," jelasnya di laman resmi bri.co.id.
Namun perlu diingat pelaku usaha UMKM yang bisa mendapatkan uang bantuan Rp 1,2 juta adalah penerima BPUM yang belum pernah sekalipun mengambil BPUM.