Berita Pangkalpinang

GEGER! Warga Celuak, Kurau Hingga Pangkalpinang Terlibat Jaringan Narkoba Senilai Miliaran Rupiah

Dari keenam pelaku (tiga di antaranya wanita), petugas menyita ribuan pil ekstasi dan 1,8 kilogram sabu senilai miliaran rupiah.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Dedy Qurniawan
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Pol M. Zainul Muttaqien bersama beberapa pejabat lainnya saat menunjukan barang bukti hasil tangkapan narkotika dari enam tersangka saat konferensi pers di kantor BNNP Bangka Belitung, Kamis (23/12/2021) siang. 

BANGKAPOS.COM - Sedikitnya enam orang pengedar narkotika berhasil diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dari keenam pelaku, petugas menyita ribuan pil ekstasi dan 1,8 kilogram sabu senilai miliaran rupiah.

Keenamnya ditangkap di tiga tempat kejadian perkara.

Mengenakan seragam tahanan warna biru dan tangan diborgol, empat pelaku (tiga di antaranya perempuan) digiring petugas untuk dihadirkan dalam konferensi pers di kantor BNNP Bangka Belitung, Kamis (23/12/2021) siang.

Adapun dua pelaku lainnya Pangkalpinang tidak dihadirkan karena telah dijebloskan ke lapas Narkotika Pangkalpinang beberapa waktu lalu.

Baca juga: Ciri-Ciri Uang Rp 75 Ribu yang Pasti Dibeli Rp 20 Juta per Lembar, Langsung Cek Uangmu

Baca juga: Tante Ernie Penuhi Permintaan Fans, Kini Semua Orang Bisa Melihat

Keenam pelaku pada ungkap kasus BNN kali ini adalah AR warga Desa Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Ay warga Desa Celuak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah dan Pi warga Desa Kurau, Kecamatan Koba.

AR, Ay, dan Pi merupakan satu jaringan dimana dan dari ketiganya petugas mendapati 1.156 butir ekstasi dan narkotika jenis sabu dengan berat total 209 gram.

Pelaku lainnya pada ungkap kasus kali ini adalah MH, seorang perempuan dari Desa Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka yang dari tangannya didapati barang bukti sabu seberat 102,26 gram.

Sedangkan dua tersangka lain AN dan AS, warga Pangkalpinang (tidak dihadirkan pada konferensi pers) dan dari keduanya didapati barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.733,37 gram.

Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Pol M. Zainul Muttaqien mengatakan, keenam orang tersebut diringkus petugas dari tiga kasus yang berbeda,

Satu di antaranya adalah jaringan lintas Provinsi Riau-Bangka Belitung.

“Ini ada tiga tempat kejadian perkara (TKP-Red), untuk jenis ekstasi ini beda peranannya. Namun barang ini dari luar Indonesia dibawa melalui Riau ke Bangka Belitung langsung dibawa kurir,” kata dia dalam konferensi persnya, Kamis (23/12/2021).

Zainul menuturkan, kasus ribuan pil ekstasi ini terbongkar setelah petugas gabungan dari BNN dan Bea Cukai Pangkalpinang mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis ekstasi dan sabu dari Riau ke Bangka Belitung menggunakan jalur laut melalui Pelabuhan Muntok, Bangka Barat.

Narkoba kiriman ini akan diserahkan kepada penerima di salah satu hotel di Pangkalpinang pada 28 Oktober 2021 lalu.

Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, tim melihat ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri seperti yang diberikan.

Tak berselang lama petugas langsung melakukan pengamanan dan langsung membawa masuk AR ke dalam kamar hotel tempat dia menginap.

Benar saja dari hasil penggeledahan yang disaksikan pihak hotel petugas mendapati barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.156 butir.

Didapati pula narkotika jenis sabu dengan total berat 209 gram yang terdiri dari dua bungkus sedang plastik bening sabu dengan berat bruto 102 gram dan 107 gram.

“Tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang dan diupah sebesar Rp10 juta sekali perjalanan dan baru dibayarkan Rp2 juta. Nilai barang ini kalau dirupiahkan mencapai Rp1 miliar,” terang Zainul.

Baca juga: Dulu Menikah Beda Usia Seperti Nenek dan Cucu, Begini Kabar Pasangan Slamet dan Roraya

Baca juga: Laura Anna Meninggal, Inilah Penampakan Rumah Mewah Mantan Pacarnya Gaga Muhammad

Tak berhenti di situ, Zainul melanjutkan, petugas masih menunggu kedatangan kedua rekan AR yakni Ay dan Pi.

Tak berselang lama keduanya yang merupakan pengambil barang untuk diperdagangkan langsung dicokok petugas di lokasi yang sama.

Kemudian petugas juga melakukan penggeledahan di kontrakan AR dan Ay dan di sana petugas mendapati empat paket sabu yang siap diedarkan.

“Keduanya mengakui bahwa mereka datang untuk mengambil narkotika jenis ekstasi dan narkotika jenis sabu tersebut untuk pesta akhir tahun ini. Ketiganya juga memang pemain lama,” ujarnya.

Kronologi Penangkapan MH, An dan AS

Lalu kata Zainul, pada tanggal 8 Desember 2021, BNNP Bangka Belitung kembali mengamankan seorang perempuan inisial MH warga Desa Kace Timur yang merupakan pengedar sabu yang sudah lama menjadi incaran petugas.

“Kita mendapati barang bukti jenis sabu seberat 102,26 gram. Memang kita lihat ini linknya adalah jaringan sebelumnya yang pernah kita tangkap dan sudah divonis di lapas dan berekor sampai ke sini sehingga ibaratkan pohon batang sudah kita dapat ranting yang kita hajar,” bebernya.

Setelah itu, pada hari Senin 14 Desember 2021 Tim Dakjar BNNP kembali menerima laporan adanya aktivitas peredaran gelap narkotika yang sering terjadi di komplek perumahan di  Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.

Setelah melakukan pemetaan petugas mendapatkan informasi ciri-ciri orang yang dilaporkan yakni AN dan AS, yang mana keduanya merupakan bandar narkoba.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati barang bukti dalam tas selempang tersangka berupa satu bungkus plastik ukuran besar berisi sabu dengan berat bruto 1 kilogram.

Kemudian didapati pula enam bungkus plastik ukuran sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 607,54 gram.

Setelah melakukan penggeledahan terhadap badan, kendaraan, dan barang bawaan dari kedua tersangka, selanjutnya tim gabungan melakukan penggeledahan isi rumah yang juga disaksikan oleh ketua RT setempat.

“Dari dari dalam rumah tersebut petugas menemukan barang bukti 12 paket sabu dengan total berat bruto 114,7 gram yang disimpan dalam kotak bekas rokok di lemari kamar,” urai Zainul.

Dari tiga penangkapan tersebut setidaknya berhasil diamankan barang bukti berupa tujuh unit handphone, satu buah bantal boneka hellokitty warna pink, satu buah tas punggung warna cokelat, satu buah kotak warna putih, satu)buah key card kamar, uang tunai sejumlah Rp694 ribu serta satu timbangan digital.

Untuk lima tersangka AR, Ay, Pi, An dan AS dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.

“Sedangkan untuk MH dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar,” tandas Zainul. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved