Bukan Wacana, Gaji ke-13 dan THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Cair 2022, Segini Besarannya

THR dan gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan PNS sudah dianggarkan dalam APBN 2022, setelah disetujui dan disahkan DPR RI.

Editor: fitriadi
Tribun Kaltim
Ilustrasi gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan. 

Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.

Sementara itu, soal kemungkinan kenaikan gaji, pemerintah belum bisa berkomentar.

Pasalnya, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan.

Selain itu fokus pemerintah juga kepada layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19.

Baca juga: Jangan Kaget, Ini Kekayaan Atlet Kevin Sanjaya yang Dikabarkan Pacaran dengan Valencia Tanoesoedibjo

Baca juga: Gading Ketahuan Bersama Gisel Tak Lama Setelah Nyanyi Lagu Pergilah Kasih Bareng Wijin

Baca juga: Ciri-ciri Uang Rp 5000 yang Dicari Kolektor, Ada yang Berani Beli 200 Kali Lipat dari Harga Asli

Berikut perkiraan gaji pokok PNS golongan I hingga golongan IV tahun 2022:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved