Terbaru Rincian Gaji PNS, POLRI dan TNI dan Pensiunan di 2022 Semua Golongan Termasuk Tunjangan

Sebagai bagian dari pemulihan ekonomi, pemerintah berupaya mendorong daya beli Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com
Ilustrasi gaji PNS atau ASN, POlri, TNI Penisunan dan Tunjangan 

BANGKAPOS.COM -- Berikut ini rincian gaji ke-13 dan tunjangan Hari Raya ( THR ) CPNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2022.

Diketahui, pemerintah Indonesia memastikan pencairan THR dan gaji ke-13 tahun depan 2022 untuk PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan.

Sebagai bagian dari pemulihan ekonomi, pemerintah berupaya mendorong daya beli Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Diantaranya dengan pemberian gaji ke-13, THR, serta tunjangan bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2022.

Hal itu penting karena konsumsi rumah tangga berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia.

Berdasarkan APBN 2022, pemerintah tetap akan membayarkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi para PNS.

Baca juga: Ibu Muda dan Pacarnya Direkam Warga Berhubungan Badan di Mobil, 2 Anaknya Dibiarkan Menjerit di Luar

Baca juga: Diajak Istri Kades ke Hotel, Pemuda Pemain Organ Dibuat Lemas Tak Berdaya Pakai Alat Ini

Ini bukan hanya wacana karena APBN 2022 telah disahkan oleh DPR dan siap dijalankan.

Diharapkan langkah ini dapat membantu konsumsi para abdi negara.

Sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.

Meski demikian, besarannya tak akan sama seperti sebelum pandemi.

Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujarnya.

Tahun ini, para abdi negara menerima besaran THR dan gaji ke-13.

Seperti dilansir dari Tribun Pontianak (22/12/2021) hanya saja dengan menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja.

Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

Baca juga: Pasti Dibayar Mahal, Dicari Uang Rp 20 Ribu Emisi 2015 dengan Ciri-ciri Ini, Butuh 7 Lembar

Baca juga: Raffi Ahmad Sempat Kalut Dengar Nagita Slavina dan Rafathar Alami Kecelakaan, Lala Ungkap Kronologi

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved