Terbaru Rincian Gaji PNS, POLRI dan TNI dan Pensiunan di 2022 Semua Golongan Termasuk Tunjangan
Sebagai bagian dari pemulihan ekonomi, pemerintah berupaya mendorong daya beli Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain gaji pokok, PNS pun menerima beberapa tunjangan, baik yang terkait masa kerja, instansi, maupun jabatan.
Sejumlah tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.
Baca juga: Mama Muda Dibacok Suami, Kesal Sering Hutang Sana Sini Kerap Main Medsos dan Selingkuh
Baca juga: Dibayar Rp 7 Juta Apabila Punya Uang Rp 10000 Seperti Ini Cepat Hubungi Orang Ini
Besaran tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.
Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) dapat menjadi yang paling besar nilainya dibandingkan tunjangan PNS lain, terutama bagi PNS yang memiliki jabatan tertentu.
Besaran tukin pun berbeda untuk setiap instansi, baik yang berada di pusat maupun daerah.
Sejauh ini, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Penyederhanaan tunjangan Banyaknya jenis tunjangan PNS ini rencananya akan disederhanakan menjadi dua jenis tunjangan, yakni tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.
Seperti namanya, besaran tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kerja setiap PNS, sedangkan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah penempatan masing-masing PNS.
Baca juga: Malam Pertama Gagal, Suami Tolak Hubungan Badan dengan Istri, Mertua Penyebabnya, Rahasia Terungkap
Gaji pokok pensiunan PNS
Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:
- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
(*/TribunPontianak.co.id/TribunnewsMaker.com/Candra)